Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Bisa Gugat Pusat soal Mobil Murah

Kompas.com - 26/09/2013, 06:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor menimbulkan bentrokan kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sejumlah kepala daerah menolak PP tersebut.

Mantan Menteri Negara Otonomi Daerah RI Ryaas Rasyid mengungkapkan, sejumlah kepala daerah yang menolak PP tersebut seharusnya dapat saling menggalang persepsi. Bentuk nyatanya adalah dengan mengajukan uji materi peraturan pemerintah tersebut ke Mahkamah Agung (MA) bersama-sama dengan argumennya.

"Bisa saja menggugat kebijakan pusat ke MA kalau memang mereka sepakat dengan materi gugatan serta alasan yang sama," ujar Rasyid kepada Kompas.com, Rabu (25/9/2013) sore.

Pada dasarnya, lanjut pria yang kelahiran Gowa, Sulawesi Selatan, itu terdapat satu alasan kuat mengapa peraturan pemerintah layak digugat oleh pemerintah daerah yang berada di bawahnya. Alasan tersebut ialah jika kebijakan tersebut bertentangan dengan kepentingan dari masyarakat banyak.

Rasyid yakin, alasan sejumlah kepala daerah menolak terbitnya kebijakan low cost green car tersebut adalah soal kepentingan umum. Di saat pemerintah daerah tengah berusaha mengatasi kemacetan dengan menambah transportasi massal, misalnya, tiba-tiba muncul kebijakan yang mendorong masyarakat untuk membeli mobil.

Namun, jika tidak memiliki cukup nyali mengajukan PP itu untuk diuji materi ke MA, para kepala daerah tersebut dapat menggunakan wewenang otonomi daerah yang dijamin melalui UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI (otonomi daerah).

"Jadi, maksimal yang bisa diminta adalah agar mobil murah, juga mobil mahal sebenarnya, benar-benar dibatasi penjualannya di DKI," ujarnya.

Sekadar gambaran, di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, Bab V Pasal 26 Ayat (4), tercantum "Kewenangan Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang ini sebagaimana dimaksud oleh Ayat (1) meliputi penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang: 1. Tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. 2. Pengendalian penduduk dan permukiman. 3. Transportasi. 4. Industri, perdagangan. 5. Pariwisata."

Belum terpikirkan

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku belum terpikirkan olehnya untuk menggalang kekuatan antara kepala daerah demi mencegah efek negatif terbitnya peraturan pemerintah. "Saya belum berpikir ke arah sana," ujar Jokowi.

Mantan Wali Kota Surakarta itu menyerahkan sepenuhnya bagaimana mencegah efek negatif dari PP tersebut pada masing-masing kepala daerah. Di Jakarta, pengadaan bus sedang dan transjakarta akan dilakukan akhir 2013 hingga awal 2014 mendatang. Usai pengadaan bus, Pemprov DKI kemudian akan meneruskan dengan penerapan genap-ganjil dan electronic road pricing (ERP). Kemungkinan genap-ganjil dan ERP akan diterapkan di DKI pada tahun 2015 yang akan datang.

"Mau tidak mau memang harus menunggu itu semua," ujar politisi PDI Perujangan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com