Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurus Basuki Hadang Mobil Murah

Kompas.com - 25/09/2013, 20:59 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempunyai jurus jitu mengantisipasi kehadiran mobil murah di Ibu Kota. 

"Kejar pajaknya. Semua pembeli mobil murah akan kami kejar untuk membayar pajaknya," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI akan meminta Kementerian Keuangan untuk memasukkan syarat pajak penghasilan dalam setiap pembelian mobil, terutama mobil murah. Setiap orang yang mampu membeli mobil seharga Rp 100 juta, atau berarti berpenghasilan di atas Rp 50 juta-Rp 100 juta per tahun, akan dikenai pajak sebesar 20 persen dari pajak penghasilannya.

Kebijakan tersebut, kata dia, telah sesuai dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Peraturan itu menyebutkan, penghasilan di atas Rp 50 juta-Rp 250 juta per tahun dikenai pajak sebesar 15 persen. Kemudian penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai pajak 25 persen, dan penghasilan di atas Rp 500 juta dikenai pajak hingga 30 persen.

Sementara itu dari setiap pajak yang dibayarkan tersebut, Pemprov DKI memperoleh komisi 20 persen yang masuk ke dalam kas pendapatan daerah. "Kan, lumayan buat beli bus gratis. Yang jelas dari Rp 30 juta yang sudah dibayar, kami dapat 20 persen. Artinya, Rp 6 juta masuk kantong kas pemda," ujarnya.

Pemprov DKI pun akan bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk mengecek nomor pokok wajib pajak (NPWP) pembeli mobil. Apabila pembeli mobil tidak memiliki NPWP,  pihak Dirjen Pajak akan menerbitkan kartu nomor wajib pajak agar pembeli mobil itu dikenai pajak, misalnya 30 persen.

Mantan Bupati Belitung Timur itu kemudian mengalkulasi penghasilan warga pembeli mobil murah. Apabila masyarakat dapat membeli mobil seharga Rp 100 juta, Basuki berasumsi, penghasilan per tahun warga itu di atas Rp 100 juta, dengan perkiraan kebutuhan hidup sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) mereka, sekitar Rp 2 juta per bulan.

Dengan itu, apabila ada 10.000  orang yang membeli mobil, dan pajak yang dikenakan adalah
Rp 30 juta dari penghasilan Rp 100 juta per tahun, artinya pemerintah mendapatkan pendapatan negara sebesar Rp 60 miliar.

"Jadi begini, Pak Gubernur sudah bilang, kita tidak akan menaikkan macam-macam sebelum transportasi umum nyaman dan banyak. Cuma kasus mobil murah ini, transportasi umumnya belum datang, dia datang duluan. Ya sudah kita sikat dengan pajak gitu," tutur Basuki.

Selain akan terus mengejar pajak mobil murah, Basuki mengatakan, Pemprov DKI akan berupaya mematangkan sistem electronic road pricing (ERP), dengan tarif yang tinggi. Alternatif berikutnya, jangan sampai para pemilik mobil murah itu tidak memiliki garasi di rumahnya.

Akibatnya, mobil mereka terparkir di pinggir jalan raya. Apabila hal itu terjadi, Basuki menjamin pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mencabut pentil ban mobil tersebut.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com