Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Segera Tuntaskan Kasus Dul

Kompas.com - 13/10/2013, 23:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk kesekian kalinya, penyidik Polda Metro Jaya gagal memeriksa anak musisi Ahmad Dhani, AQJ alias DUL (13), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Km 8+200 Tol Jagorawi.

Ketegasan polisi pun dipertanyakan dalam mengungkap kasus yang melibatkan sejumlah anak pesohor negeri. "Polisi masih bersikap diskriminatif dalam menangani penegakan hukum, khususnya kasus kecelakaan lalu lintas," ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrahman kepada Kompas.com, Minggu (13/10/2013).

Selain kasus AQJ, Hamidah mencontohkan kasus kecelakaan sepeda motor yang melibatkan aktor Arie Wibowo, 10 Juni 2013 lalu. Saat itu, Arie yang tengah mengendarai sepeda motor Ducati Multistrada Touring 1200 menabrak Tjahmadi (80) yang tengah menyeberang jalan.

Tjahmadi yang mengalami luka cukup serius akhirnya dibawa ke RSPP. Namun, dua hari kemudian Tjahmadi mengembuskan napas terakhirnya. Menurut pengakuan Arie, ia telah membunyikan klakson kendaraannya sesaat sebelum tabrakan terjadi.

Namun, Tjahmadi yang telah berumur dinilai tidak mendengar suara klakson yang dibunyikan Arie. Polisi pun akhirnya menetapkan Arie sebagai korban dalam kecelakaan tersebut. Adapun Tjahmadi justru ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, polisi telah menerbitkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) atas kasus tersebut.

Kasus lain, yakni kasus kecelakaan mobil yang melibatkan putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa (22). Rayid yang mengendarai mobil BMW X5 B 272 HR warna hitam menabrak mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait di Km 3+335 Tol Jagorawi. Akibat tabrakan tersebut, 5 dari 10 penumpang yang diangkut Frans terlempar ke jalan setelah pintu belakang mobilnya ditabrak Rasyid.

Dari lima orang tersebut, dua di antaranya, Harun (50) dan Muhammad Reihan (1,5), meninggal dunia. Rasyid pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan.

Dalam sidang yang dipimpin Suharjono, majelis menggunakan teori pemidanaan restorative justice dalam memutus vonis terhadap Rasyid. Teori tersebut, dikatakan hakim, adalah perspektif hukum yang ikut memasukkan pertanggungjawaban terdakwa kepada korbannya sebagai bahan pertimbangan.

Dampaknya, meski Rasyid terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, ia tidak dihukum secara maksimal. Hakim hanya memvonis Rasyid pidana penjara 5 bulan atau denda uang sebesar Rp 12 juta dengan masa percobaan hukuman selama 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan subsider 6 bulan.

"Sekarang anak selebriti (Dul), polisi lagi-lagi ingin menutup kasus ini dengan alasan kesehatan pelaku," kata Hamidah.

Hamidah menegaskan, Kompolnas tidak akan segan untuk membawa kasus ini ke Mabes Polri jika memang tidak ada niat baik dari penyidik Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan masalah ini.

"Apabila ada fakta polisi ingin menutup kasus ini, maka Kompolnas akan menyampaikan kepada Kapolri," tandasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com