JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gatot Supiartono, Afrian Bondjol, membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa kliennya menghilang setelah namanya dikaitkan dengan kasus pembunuhan Holly Angela Hayu (38). Menurut Afrian, Gatot berada di Australia untuk melakukan tugas dinasnya sebagai auditor utama di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pada saat kejadian, klien saya sedang dalam tugas kenegaraan dari tempat dinasnya sebagai auditor BPK, di Australia," kata Afrian saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/10/2013).
Menurutnya, hal itu terbukti saat kliennya memenuhi panggilan pertama oleh polisi pada Rabu (16/10/2013). Saat itu Gatot diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut. Afrian mengatakan, jika kliennya menghilang, maka kliennya tidak akan memenuhi panggilan tersebut.
"Kalau namanya menghilang, dipanggil satu kali, dua kali, tiga kali itu tidak datang, kemudian ditetapkan tersangka juga tidak datang, baru masuklah DPO. Tapi ini kita dipanggil jam 9, jam 7 kita sudah datang," ujar Afrian.
Afrian mengatakan, karena kemunculan kasus itu, kliennya memutuskan untuk pulang lebih awal dari tugasnya di Australia dan mengambil cuti. Afrian mengatakan, Gatot kaget mendengar peristiwa itu, demikian pula istri dan anak Gatot. Afrian tidak menyebut di mana kliennya setelah pulang ke Indonesia. "Keberadaannya saya kurang tahu," ujar Afrian.
Mengenai penetapan tersangka pada kliennya, Afrian menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Namun, dirinya membantah keterlibatan Gatot atas kasus pembunuhan tersebut. Menurutnya, kliennya akan memberikan kesaksian dalam berita acara pemeriksaan. "Klien saya akan menjelaskan apa yang dia alami, dia ketahui, dia dengar, dan lihat, tidak ditambahkan dan dikurangkan. Jadi akan sesuai dengan BAP," ujar Afrian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.