Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tak Temukan Bukti Pengakuan IP Bunuh Pengamen di Cipulir

Kompas.com - 21/10/2013, 14:58 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengakuan IP sebagai pembunuh seorang pengamen di kolong jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, tak begitu saja dipercaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, keterangan IP berbeda dengan hasil rekonstruksi.

Rikwanto menjelaskan, IP memberikan keterangan bahwa kasus pembunuhan tersebut terjadi pada pukul 23.45. Padahal, dari hasil rekonstruksi yang sudah dilakukan oleh polisi, peristiwa itu terjadi pada pukul 10.00.

"Keterangan IP sangat kontradiktif dengan penyidik yang sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan rekonstruksi kejadian," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/10/2013).

Selain itu, IP menyebut salah satu temannya, BR, terluka di jarinya saat kejadian pembunuhan itu. Lalu, BR dibawa ke Rumah Sakit Aminah sekitar pukul 00.00 untuk diberikan pengobatan. Ketika berobat, mereka kekurangan uang untuk membayar biaya pengobatan BR, lalu mereka membayarkan dengan menggunakan sebuah telepon genggam.

"Ketika kami cek ke sana (RS Aminah), memang ada yang datang ke sana pada pukul 00.27 atas nama Khaerudin bin Hamjali, karena terluka bacokan di Kebayoran," kata Rikwanto.

Meski IP mengaku melakukan pembunuhan, dia tidak ditahan oleh polisi. Polisi tidak bisa menahan seseorang hanya berdasarkan pengakuan, dan belum adanya petunjuk dan bukti yang mengarah kepada IP.

"Kita sudah jelas melakukan rekonstruksi, kita tahu siapa yang terlibat, siapa yang menjadi eksekutor, dan siapa yang mempunyai senjata tajamnya," jelas Rikwanto.

Menurut keterangan, IP ditangkap setelah dijebak oleh keluarga AS (18). AS merupakan salah satu orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam pembunuhan tersebut. Penjebakan IP diawali dari perkenalannya dengan seorang wanita berinisal I di situs jejaring sosial. I kemudian mengajak bertemu IP di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2013) malam.

Saat itulah keluarga AS meringkus IP dan membawanya ke Mapolda Metro Jaya. IP mengaku melakukan perbuatan tersebut karena janji CB dan BR memberinya bagian hasil penjualan sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban. IP pun menuruti dan mendapat bagian Rp 300.000 dari dua rekannya.

Pengadilan Negeri Jaksel menjatuhkan vonis bersalah kepada empat pengamen pada Selasa (1/10/2013). Keempat pengamen tersebut adalah FP dijatuhi 4 tahun hukuman penjara, BF dihukum 3 tahun, F dihukum 3,5 tahun, dan AP dikenakan hukuman 3 tahun penjara. Majelis hakim menilai mereka terbukti melakukan pidana sesuai dakwaan primer Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Keluarga AS mengklaim, mereka yang ditangkap polisi merupakan korban salah tangkap. Enam pengamen yang ditangkap itu justru menolong korban yang sekarat. Tersangka juga memberikan minum dan makan kepada korban, sebelum melaporkan kejadian itu kepada seorang satpam. Satpam tersebut kemudian melapor ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com