"Statusnya masih PNS, mereka tetap menerima gaji pojok sampai ada keputusan hukum tetap," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Made Karmayoga, Rabu (23/10/2013) di Jakarta.
Rabu tadi, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pejabat eselon III Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berinisial RB dan YI dalam kasus penyalahgunaan anggaran proyek pengadaan kamera pengawas di Monumen Nasional senilai Rp 1,7 miliar.
RB sebelumnya menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan Jakarta Pusat. Adapun YI bertugas Kepala Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan Jakarta Selatan. Keduanya pernah menjadi panitia lelang proyek pengadaan kamera pengawas di Monumen Nasional.
Terkait dengan posisi RB dan YI, kata Made, keduanya sementara dinonaktifkan sebagai pejabat struktural. Mereka berstatus sebagai pegawai biasa sampai ada ketetapan hukum yang bersifat tetap dan mengikat.
Pada 11 Oktober lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan Lurah Ceger berinisial FFL dan bendaharanya ZA sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran laporan pertanggungjawaban palsu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan. Sama halnya dengan RB dan YI, FFL dan ZA juga masih menerima 75 persen gaji pojok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.