Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: KPAI Hanya Menghabiskan Uang Negara!

Kompas.com - 20/11/2013, 15:27 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Selain meminta Komisi Hukum Nasional dan Komisi Penanggulangan AIDS dibubarkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk dibubarkan. Menurut dia, komisi seperti itu hanya untuk menampung orang-orang yang memiliki hobi mengkritisi, menghabiskan uang negara dan tidak menghasilkan realisasi kerja apapun.

"KPAI menurut saya enggak jelas. Kalau menghabiskan uang negara dan hanya menampung-nampung orang buat kritik saja untuk apa?" kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Salah satu perseteruannya dengan KPAI adalah saat peristiwa 36 siswa SMA Negeri 46 yang membajak bus. Mereka dikeluarkan dan dipindahkan ke sekolah lainnya. Seharusnya, kata dia, KPAI dapat memberikan saran yang solutif. Sebab, Pemprov DKI tidak memecat siswa, namun memindahkan siswa ke sekolah lain.

Hal itu berarti langkah yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta tidak sepihak dan telah disepakati bersama kepala sekolah, komite, dan orang tua murid. Bahkan, Basuki mengatakan, para peserta didik yang telah melakukan tindak kriminal merupakan ciri-ciri anak-anak "calon bajingan" dan tidak pantas sekolah menggunakan subsidi pemerintah.

Sikap keras Basuki kepada para peserta didik itu mendapat perlawanan dari Sekjen KPAI M Ihsan. Menurut Ihsan, seluruh peserta didik layak mendapatkan pendidikan di sekolah negeri dan sikap Basuki sebagai pejabat publik itu dapat diindikasikan sebagai pejabat yang tidak mengerti Undang-undang.

"Kamu mengerti UU enggak, UU itu mengatur haknya orang. Tapi, ketika hak anda yang anda pakai itu mengganggu orang lain, UU itu akan dikenakan pada anda. Maksud saya, kalau kritik bisa, kasih tahu kita juga dong, apa solusinya? Jadi masuk akal," ujar Basuki.

Alumnus Universitas Trisakti Jakarta mengatakan ada Undang-undang yang menyebutkan kalau peserta didik juga wajib untuk menaati peraturan. Saat peserta didik tidak mengerti peraturan, melanggar dan sudah melakukan tindak kriminal, maka menurut Basuki, berarti para peserta didik itu sudah melanggar UU. Hanya saja pembubaran komisi maupun lembaga pemerintahan itu, membutuhkan waktu yang lama.

"Enggak bisa dibubarkan juga karena ada UU-nya, mesti rapat DPR. Ada 70 komisi lebih yang seharusnya menurut saya enggak perlu," tegas Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB SMA Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMA Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Berdampak Buruk

Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Berdampak Buruk

Megapolitan
Pemprov DKI Ingatkan ASN Jaga Komitmen Antikorupsi

Pemprov DKI Ingatkan ASN Jaga Komitmen Antikorupsi

Megapolitan
Ditawari PDI-P Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Ahok Dijauhkan dari Pilkada Jakarta?

Ditawari PDI-P Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Ahok Dijauhkan dari Pilkada Jakarta?

Megapolitan
Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI: Ini Skenario Besar Pelemahan Demokrasi

Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI: Ini Skenario Besar Pelemahan Demokrasi

Megapolitan
Motor Tertemper KRL di Jalur Depok-Citayam, Evakuasi Lama karena Motor Nyangkut

Motor Tertemper KRL di Jalur Depok-Citayam, Evakuasi Lama karena Motor Nyangkut

Megapolitan
Dirjen Hubla Imbau Wisatawan yang Hendak Berlayar ke Kepulauan Seribu Pastikan Keamanan Kapal

Dirjen Hubla Imbau Wisatawan yang Hendak Berlayar ke Kepulauan Seribu Pastikan Keamanan Kapal

Megapolitan
Kisah Agus, Lansia Pengangkut Sampah yang Hanya Terima Rp 500 dari Satu Rumah Setiap Harinya

Kisah Agus, Lansia Pengangkut Sampah yang Hanya Terima Rp 500 dari Satu Rumah Setiap Harinya

Megapolitan
Caleg PKS di Aceh Tamiang yang Terlibat Kasus Narkoba Berstatus Buronan sejak Maret 2024

Caleg PKS di Aceh Tamiang yang Terlibat Kasus Narkoba Berstatus Buronan sejak Maret 2024

Megapolitan
Jalani Rehabilitasi, Tiga ASN Ternate Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Jalani Rehabilitasi, Tiga ASN Ternate Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Megapolitan
Cegah Kecelakaan Kapal, Dirjen Hubla Kemenhub Minta Nakhoda Tak Nekat Berlayar jika Cuaca Buruk

Cegah Kecelakaan Kapal, Dirjen Hubla Kemenhub Minta Nakhoda Tak Nekat Berlayar jika Cuaca Buruk

Megapolitan
Demo Tolak UU Penyiaran, Massa Berkumpul di Depan Gedung DPR

Demo Tolak UU Penyiaran, Massa Berkumpul di Depan Gedung DPR

Megapolitan
Kemenhub Tak Akan Keluarkan Izin Kapal Berlayar jika Cuaca Buruk

Kemenhub Tak Akan Keluarkan Izin Kapal Berlayar jika Cuaca Buruk

Megapolitan
Caleg PKS di Aceh yang Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap Saat Berbelanja Baju

Caleg PKS di Aceh yang Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap Saat Berbelanja Baju

Megapolitan
Berawal dari Kunjungan ke PAN, Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Melanggar Netralitas ASN

Berawal dari Kunjungan ke PAN, Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Melanggar Netralitas ASN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com