Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Belum Setujui Reklamasi Pantai Ancol

Kompas.com - 22/11/2013, 16:13 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pembangunan Jaya Ancol belum dapat melakukan reklamasi pantai Ancol hingga saat ini. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo belum mau menandatangani surat izin pelaksanaan reklamasi tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Jokowi masih belum dapat melihat komitmen PT PJA untuk membangun rumah susun (rusun) sebagai tempat tinggal warga yang terkena relokasi normalisasi sungai atau waduk.

Menurut Basuki, PT PJA masih menunggak tanggungan rusun sejak lama. "Pak Gubernur masih ragu tanda tangan, karena mereka tidak ada komitmen mau membantu kita beresin rusun," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Apabila PT PJA tidak mau memenuhi kewajibannya membangun rusun, Basuki menegaskan Pemprov DKI dapat saja melakukan proses lelang kembali untuk menentukan perusahaan mana yang melakukan reklamasi pantai Ancol.

Menurut Basuki, ancaman lelang tender perusahaan untuk reklamasi pantai itu untuk perusahaan-perusahaan yang mau memberikan rusun kepada DKI. Sayangnya, Pemprov DKI terbentur dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Keppres ini merupakan kekuatan perusahaan tersebut. Oleh karena itu, Pemprov DKI akan mencari celah hukum untuk mencabut izin reklamasi pantai Ancol. Setelah itu, DKI akan mencoba melakukan lelang untuk mencari perusahaan yang reklamasi pantai Ancol dengan memberi kompensasi membangun rusun kepada DKI.

Walaupun Basuki telah mengeluarkan ancamannya kepada PT PJA, ia masih memberikan kesempatan kepada PT PJA untuk menjalankan kewajibannya. Rencananya, izin reklamasi pantai Ancol itu akan diberikan selama dua tahun. Namun, apabila dalam jangka waktu tersebut, PT PJA tidak juga memenuhi tanggungannya untuk membangun rusun, maka izin akan dicabut.

Namun jika PT PJA menjalankan kewajibannya maka perusahaan ini akan diberikan waktu selama tiga tahun untuk menyelesaikan reklamasi pantai Ancol. "Jadi saya ngomong sama Pak Gubernur. Kalau mereka tidak mau melakukannya, kita cari celah hukum dengan tidak diberi dan dicabut izinnya, dan diberikan kepada peruahaan yang mau bangun rusun," kata pria yang disapa Ahok ini.

Seperti diketahui, PT PJA menambah land bank melalui reklamasi pantai di Ancol Timur seluas 125 hektar. Reklamasi pantai Ancol ini merupakan bagian dari rencana reklamasi Pantai Utara berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 1995. Rencananya, pelaksanaan pekerjaan reklamasi Ancol tahap I (2010 – 2014) dilaksanakan, dengan area reklamasi seluas 125 Hektar. Pekerjaan reklamasi ini didasarkan atas studi kelayakan yang dikerjakan oleh PT Fajar Puri Mandiri bekerja sama dengan konsultan dari China pada tahun 2006. Lelang pekerjaan senilai Rp 1,6 triliun telah dilakukan pada akhir Tahun 2009 yang dimenangkan oleh PT Jaya Kontruksi. Sedangkan kepenguasaan lahan hasil reklamasi berdasarkan data dari PT PJA adalah 85 hektar dipegang PT Manggala Krida Yuda dan PT PJA menguasai 40 hektar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com