JAKARTA, KOMPAS.com — Denda maksimum bagi para pelanggar busway sudah mulai diterapkan di pengadilan negeri pada Jumat (29/11/2013). Meski demikian, sanksi denda untuk pelanggar kendaraan roda empat tak seperti yang digembar-gemborkan selama ini, yakni Rp 1 juta.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakarta Utara), misalnya, denda maksimal yang diterapkan untuk kendaraan roda dua yakni Rp 200.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat hanya dikenai denda Rp 300.000. Apa alasannya?
"Masih tahap pembelajaran, kami berpandangan masih cukup. Putusan segitu saja masih banyak yang mengeluh, nanti bisa dinaikkan dan akan bertahap," ujar Hakim Supriyanto di PN Jakarta Utara, Jumat (29/11/2013).
Supriyanto menambahkan masa pembelajaran ini masih dalam tahap sosialisasi dan tergantung para pengguna jalan. Terkait masa sosialisasi, Supriyanto masih belum bisa menentukan sampai kapan karena belum ada kesepakatan dan baru imbauan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Saeful (37), salah satu pelanggar busway yang menggunakan kendaraan roda empat, mengaku tidak terima dengan denda sebesar Rp 300.000. Saeful yang melanggar jalurdi Koridor IX Mega Mall Pluit ke arah Pasar Ikan (Pakin) mengaku, pelanggaran itu dilakukan sebelum penetapan denda maksimal diberlakukan, yakni pada tanggal 25 November.
"Saya enggak mau dong Rp 300.000, sebelumnya saya biasanya Rp 100.000," ujar warga Ragunan, Jakarta Selatan, itu dengan muka kesal.
Berbeda halnya dengan Erwin Anjayasetiadi (35), pelanggar ini justru pasrah dengan denda yang dikenakan sebesar Rp 300.000. Ia bersyukur denda yang diterapkan masih belum maksimal. Erwin ditilang setelah mobil yang ditumpanginya menerobos Koridor V di depan WTC Mangga Dua, Jakarta Utara, pada tanggal 12 November.
Sampai saat ini pelanggar busway di Jakarta Utara terdata sebanyak 203 orang. Berdasarkan pantauan Kompas.com di PN Jakarta Utara, Jumat, terlihat tidak begitu banyak pelanggar yang mengikuti sidang. Hakim bahkan sempat terlihat menunggu para pelanggar masuk ke ruang sidang. Sidang dimulai sejak pukul 09.00 hingga pukul 10.30.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.