Ia menyambut baik niat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak ahli waris yang berniat membawa masalah ini ke pengadilan.
Selama ini, menurut Yayat, ada kesan bahwa pihak ahli waris menelantarkan tanah tersebut. Saat Pemprov DKI Jakarta hendak memanfaatkan tanah itu, mereka baru mempermasalahkannya.
“Ahli waris selama ini ke mana? Kalaupun memang masih dalam status sengketa, seharusnya ahli waris tetap merawat, bukan menelantarkan seperti itu,” kata dia.
Sengketa tanah di kawasan Waduk Ria Rio antara ahli waris keluarga Adam Malik dan Pemprov DKI Jakarta telah berlangsung sejak 1998. Sengketa itu kembali mencuat saat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo hendak menata kawasan waduk.
Perkembangan terakhir, pihak ahli waris memasang poster Adam Malik menutupi plang Pemprov DKI Jakarta. Mereka juga melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke polisi dengan tuduhan korupsi.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menantang penyelesaian di pengadilan. Tantangan ini diterima keluarga ahli waris.