Asisten Deputi Kajian Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Ary Sudijanto, di kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Kamis (9/1/2014), mengatakan, pengawasan, pemeriksaan, mutasi, dan penundaan kenaikan pangkat itu dilakukan enam bulan terakhir.
Langkah itu dilakukan setiap kepala daerah bekerja sama dengan KLH menyusul laporan hasil investigasi ORI yang mengungkap adanya mala-administrasi dan pungutan liar (pungli) di kantor-kantor Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) se-Jabodetabek.
Kantor BPLH yang diinvestigasi ORI pada Mei hingga Agustus 2013 adalah di Kota Jaksel, Jakpus, Jakbar, Jaktim, Jakut, Kota Tangerang, Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Budi Santoso, anggota ORI Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan, mengatakan, praktik pungli awalnya terungkap di Kabupaten Bekasi.
"Ada pengusaha yang diminta membayar Rp 150 juta untuk mengurus dokumen lingkungan upaya kelola lingkungan-upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin lingkungan. Izin lingkungan adalah salah satu syarat mendirikan badan usaha," kata Budi.
Tawar-menawar
Selanjutnya terjadi tawar-menawar dan terakhir pengusaha membayar Rp 25 juta. Pengusaha meyakini biaya resmi untuk mengurus UKL-UPL di bawah Rp 25 juta. Namun, selama bertahun-tahun, tidak ada kejelasan biaya resmi pengurusan dokumen, seperti UKL-UPL, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan. Praktik pungli dilakukan dengan mewajibkan orang yang mengurus izin menggunakan jasa konsultan mitra BPLH.
Kini, di Kabupetan Bekasi, tiga pejabat dimutasi, yaitu kepala BPLH, kepala bidang amdal, dan kepala bidang pengawasan dampak lingkungan. ”Saya menggantikan kepala BPLH lama,” kata Kepala BPLH Kabupaten Bekasi MA Supratman.
Ary menambahkan, terungkapnya masalah pungli memicu kepala daerah di Jabodetabek menerapkan pelayanan yang lebih efektif dan transparan. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Wiryatmoko mengatakan, saat ini di Jakarta telah ada peraturan daerah tentang pelayanan pengurusan berbagai perizinan satu pintu. (NEL)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.