Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Februari, Warga DKI Bisa Urus IMB secara "Online"

Kompas.com - 30/01/2014, 20:23 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem online dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Sistem ini mulai berlaku pada 1 Februari 2014.

Kepala Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta I Putu Indiana berharap sistem online itu dapat menghilangkan praktik percaloan serta mempercepat proses perizinan. "Sistem online pembuatan IMB kita rencanakan mulai diberlakukan pada 1 Februari mendatang dan akan diresmikan Pak Gubernur (Joko Widodo)," kata Putu di kantor Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Putu mengatakan, pembuatan IMB dengan cara manual akan memakan waktu hingga 15 hari. Sementara itu, jika melalui sistem online, prosesnya bisa selesai dalam waktu tujuh hari saja. Masyarakat juga tidak perlu datang ke kantor kecamatan ataupun Dinas P2B, tetapi bisa mengajukan permohonan dari rumah, kantor, maupun warung internet (warnet).

Proses permohonanonline ini dapat dilakukan dengan langsung membuka situs web dppb.jakarta.go.id. Pemohon hanya perlu mengikuti langkah berikutnya sesuai petunjuk yang ada.

Setelah desain bangunan disetujui, maka pemberitahuan pembayaran retribusi akan dikirimkan melalui e-mail. Untuk rumah tinggal, retribusi yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.250 per meter persegi. Namun, saat pembayaran, pemohon harus datang ke kantor kecamatan untuk mengambil surat ketetapan retribusi daerah (SKRD). Karena sistem ini belum terkoneksi dengan Dinas Pelayanan Pajak, pembayaran SKRD masih dilakukan secara manual.

Selain itu, pemohon juga diminta untuk membawa dokumen asli saat pembayaran karena dikhawatirkan ada pemalsuan dokumen. Pemohon juga bisa mengetahui progres pengajuan perizinan tersebut.

"Nanti, Pak Gubernur juga akan memegang kata kunci untuk melihat pergerakan sistem online ini," kata Putu.

Kepala Bidang Perizinan P2B DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, semula sistem ini akan diterapkan pada 2015 mendatang. Namun, atas permintaan Jokowi, akhirnya program ini dipercepat. "Anggaran yang dikeluarkan hingga Rp 600 juta. Kendalanya hanya masalah pengadaan sistem karena kami cuma punya waktu selama empat bulan," kata Heru.

Data dari Dinas P2B DKI Jakarta, rata-rata setiap tahun ada 12.000 IMB yang diterbitkan. Sebanyak 80 persen di antaranya untuk rumah tinggal, sementara sisanya non-rumah tinggal. Sebagian besar pemohon pengurusan IMB berasal dari Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Heru mengatakan, hasil retribusi pembuatan IMB setiap tahun terus meningkat. Pada 2012, nilainya sebesar Rp 168 miliar dan tahun lalu naik menjadi Rp 202 miliar. Tahun ini, Dinas P2B DKI menargetkan pendapatan mencapai Rp 220 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com