JAKARTA, KOMPAS.com — PT Jakarta Monorail (PT JM) menyanggupi untuk menyelesaikan syarat-syarat yang diminta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) kelanjutan proyek monorel. Syarat itu termasuk pembayaran utang pembangunan tiang monorel.
"Kita sepakat untuk menyelesaikan PKS ini sebelum Februari selesai. Dengan demikian, harapannya, proyek ini bisa dilanjutkan kembali. Dengan catatan, semua persyaratan dipenuhi," kata Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Sarwo Handayani seusai mengadakan rapat dengan PT JM di Balaikota Jakarta, Rabu (19/2/2014).
Ia mengatakan, syarat-syarat tersebut meliputi aspek teknis yang menyangkut letak stasiun dan dipo, aspek hukum, dan aspek finansial. Ketiganya merupakan bagian dari syarat pengajuan PKS. Selain itu, PT JM juga harus melunasi pembayaran utang pembayaran tiang monorel kepada PT Adhi Karya. Pemprov DKI telah melayangkan surat ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangungan (BKPP) untuk memfasilitasi pertemuan antara PT JM dan Adhi Karya untuk penyelesaian pembayaran tiang.
"Pembayaran tiang termasuk dalam penyelesaian yang harus dilakukan sebelum PKS diselesaikan," ujar Yani, panggilan akrabnya.
Selain itu, PT JM juga harus menyertakan uang sebesar satu persen dari nilai proyek sebagai jaminan selama proyek berlangsung. Menurut Yani, jaminan sebesar itu merupakan saran dari Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas). "Bappenas memang mencari referensi dari proyek-proyek yang pernah dilakukan di Indonesia. Kisarannya paling rendah 1-1,5 persen," ujarnya.
Proyek monorel Jakarta yang sempat terhenti sejak 2007 resmi dilanjutkan pada Oktober 2013. Hal itu ditandai dengan pelaksanaan groundbreaking yang dihadiri Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada 16 Oktober 2013. Namun, saat ini tak tampak lagi adanya aktivitas pembangunan di kawasan tempat dilakukannya groundbreaking tersebut, yakni di depan Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta Selatan. Hal itu pun memunculkan dugaan bahwa proyek monorel Jakarta kembali mangkrak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.