JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya penyegelan unit rusun yang menyalahi aturan di Rumah Susun Sewa Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, berbuntut adanya indikasi dugaan praktik jual beli rusun yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) DKI. Rusun Pinus Elok yang diperuntukkan bagi warga terprogram, tetapi dihuni puluhan warga umum yang menempati rusun tersebut.
Kepala Seksi Pelayanan Unit Pengelola Rusun DKI Wilayah III Ledy Natalia menyatakan telah menyegel total 44 unit rusun di Blok A dan B rusun tersebut. Penyegelan dilakukan karena unit rusun ditempati oleh warga umum.
"Saya juga tidak tahu kenapa mereka warga umum bisa masuk karena di Pinus Elok ini kan harusnya untuk warga yang terprogram," kata Ledy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/2/2014).
Ledy mengatakan, ada 10 unit rusun yang disegel di Blok A1. Di Blok A2 terdapat 16 unit, Blok A3 4 unit, dan Blok A4 10 unit. Adapun di Blok B2 ada 4 unit yang disegel. Ledy menyatakan, semua unit tersebut sudah disegel merah.
"Ada warga yang langsung lapor dan semacam ada indikasi jual beli yang melibatkan PNS," ujar Ledy.
Berdasarkan laporan itu, kata Ledy, diketahui bahwa warga memperoleh kunci unit rusun dari seseorang dan membeli dengan harga tertentu. Ledy menyatakan akan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan oknum PNS yang sudah diketahui namanya tersebut. Namun, ia belum bersedia menyebut siapa oknum tersebut yang terlibat dalam masalah ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.