JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Blucer W. Rajagukguk mengaku belum menerima berkas laporan bus Transjakarta berkarat. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta meminta BPK untuk menelusuri adanya penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) baru.
"Sampai saat ini, kami belum menerima (laporan)," kata Blucer kepada Kompas.com, di Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Meskipun telah mendapat laporan dari Pemprov DKI, BPK tidak serta-merta dapat mengauditnya. Semua pemeriksaan akan dibahas terlebih dahulu dengan pimpinan BPK. Setelah itu, BPK siap memeriksa dan mengaudit pengadaan bus transjakarta dan BKTB berkarat.
Setiap pelaporan akan dikaji untuk melihat seperti apa bentuk kejanggalan dalam mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Dari hasil penyelidikan itu dapat disimpulkan seperti apa bentuk penggunaannya. Apakah sesuai aturan atau menyalahi aturan.
"Pada dasarnya, semua pemeriksaan diarahkan pada hal yang bersifat wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan. Serta hal yang bersifat prioritas untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara, maupun perbaikan pelayanan publik," kata Blucer.
Pemprov DKI Jakarta meminta keterlibatan BPK dalam pengadaan bus. Setelah munculnya indikasi kecurangan dalam pengadaan 310 bus gandeng (articulated) dan bus single Transjakarta serta 346 bus sedang yang digunakan sebagai pelayanan BKTB. Hingga saat ini, ada 90 unit bus gandeng dan 18 unit bus sedang yang telah dioperasikan. Dari angka ini, sebanyak 5 unit bus dan 10 BKTB rusak dan berkarat.
Selain BPK, Pemprov DKI juga meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian dan Kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.