Beberapa waktu lalu, Kompas.com sempat bertemu dengan SL, salah satu calo di Rusunawa Marunda. Dia mengaku bisa memuluskan jalan orang yang ingin menyewa atau membeli unit rusun.
"Mau beli atau menyewa. Kalau mau beli, saya bisa urus ke dinas di Jati Baru, nanti ketemu Pak IR. Tenang, sama dia tidak usah takut," ujar SL ditemui di Rusun Marunda, Jakarta Utara.
Menurut SL, jika membeli unit rusun, dia bisa membantu membuatkan surat hak milik unit. Sementara kalau sewa, hal itu lebih mudah, cukup membayar sesuai tarif. Jika rusunnya sudah berkeramik, sewanya Rp 1,5 juta per bulan, sedangkan yang tidak berkeramik Rp 750.000 per bulan.
Untuk membeli rusun, tutur SL, calon pembeli cukup menyetor Rp 20 juta untuk yang berkeramik, sementara yang masih polos hanya Rp 15 juta.
"Tinggal persyaratan KTP, KK, dan meterai Rp 6.000, nanti urus ke Pak IR itu," ucapnya.
Selama ini, SL mengaku sering membantu mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang ingin menyewa unit rusun. Biasanya, lanjut dia, mahasiswa tingkat taruna satu unit rusun bisa sampai 10 orang, sedangkan untuk mahasiswa tingkat perwira, biasanya membawa keluarganya.
SL tidak memungkiri praktik alih sewa yang ia lakukan tersebut melanggar peraturan yang ada. "Sudah menjadi rahasia umum itu, mah," ucapnya santai.
Disegel, tetap ditempati
Dinas Perumahan DKI Jakarta sudah melakukan razia unit rusun yang dialihsewakan oleh pemiliknya. Unitnya pun disegel. Meski sudah disegel, penghuninya tetap menempati unitnya.
HK (40), mahasiswa STIP berpangkat perwira, baru tiga hari ini menghuni salah satu unit rusun yang disegel, bersama dengan anak dan istrinya. Dia menghuni unit tersebut dari saudaranya, yang juga menyewa unit yang ditempatinya. Dia mengaku membayar Rp 300.000.
"Saya juga bingung, baru tinggal tiga hari, tiba-tiba sudah ada penyegelan di mana-mana," ujarnya.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Yonathan Pasodung menyatakan akan menyelidiki kasus tersebut. Jika terbukti, dia akan mengambil tindakan.
"Saya bukannya mau melindungi anak buah, tetapi buktinya dulu. Ada atau tidak? Apakah valid? Nanti akan saya cek kebenaran itu karena saya tidak mau berdasarkan katanya," ujar Yonathan.
Selain itu, Yonathan berjanji akan memberikan sanksi berupa pemutasian jabatan kepada anak buahnya bila ditemukan bukti-bukti atas penjualan dan penyewaan Rusun Marunda.
Menurut Yonathan, sebetulnya yang berhak memberikan sanksi adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun, sembari menunggu keputusan BKD mengenai sanksi tersebut, dirinya akan memindahkan oknum tersebut dari jabatannya. Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya telah menjaring 17 penghuni Rusun Marunda yang kedapatan melakukan praktik sewa di atas sewa.
Pantauan Kompas.com di Klaster A Blok 1 lantai 4, terlihat lima unit rusun yang disegel sudah kosong tidak berpenghuni. Dua unit tertulis dalam penguasaan dan sudah digembok, sementara tiga unit diberi tanda dengan kertas putih bertuliskan dalam pengawasan sejak 25 Januari 2014 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.