"Waktu saya telepon tadi malam sudah sakit kok," kata Lydia Wongsonegoro, kuasa hukum AQJ, kepada Kompas.com.
Persidangan dengan agenda menghadirkan 18 orang saksi itu ditunda hingga 27 Maret 2014 mendatang. Sidang akan tetap dilangsungkan di Ruang Sidang Anak PN Jakarta Timur dan akan dilaksanakan secara tertutup.
Sebelum sidang ditunda, enam orang telah hadir di PN Jakarta Timur untuk memberikan kesaksian. Saksi tersebut antara lain adalah Nugroho, Wahyudi, Zul Heri, Ani, dan Pujo yang merupakan korban luka serta Voni, istri salah satu korban meninggal.
AQJ atau yang akrab disapa Dulu menjadi terdakwa kasus kecelakaan di Km 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013), sekitar pukul 00.45 WIB.
Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM.
Akibat kejadian tersebut, enam orang tewas di lokasi kejadian, sementara seorang lain meninggal di rumah sakit. Sembilan korban lain mengalami luka-luka. Dul juga mengalami patah tulang kaki dan menjalani perawatan di RS Pondok Indah.