Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Saksi Berhalangan Hadir, Sidang AQJ Ditunda 2 Minggu

Kompas.com - 06/03/2014, 11:59 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus kecelakaan di Tol Jagorawi yang melibatkan AQJ, putra musisi Ahmad Dhani, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda dua pekan lantaran saksi yang diundang tidak hadir di persidangan. Persidangan akan kembali diagendakan pada Kamis, 20 Maret 2014, mendatang.

Pantauan Kompas.com, AQJ didampingi ibundanya, Maia Estianty, dan kuasa hukumnya Lydia Wongsonegoro. Sementara itu, Ahmad Dhani tidak terlihat hadir pada sidang tersebut.

Mengenakan blus oranye, rok hitam, dan berkacamata hitam, Maia terlihat tenang. Begitu juga dengan AQJ yang berkemeja putih dan bercelana hitam. Seusai sidang, AQJ langsung masuk ke dalam mobil Lexus B 1 MAI milik Maia.

Pengacara AQJ, Lydia Wongsonegoro mengatakan tujuh saksi diundang pada sidang hari ini. "Saksi 7 orang. Karena saksi yang dipanggil tidak hadir, jadi ditunda dua minggu," kata Lydia, kepada wartawan, Kamis (6/3/2014).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tamalia Roza menyatakan, para saksi yang dipanggil di persidangan Dul merupakan saksi korban kasus kecelakaan lalu lintas tersebut. Namun, dalam pemanggilan yang dilayangkan terhadap 7 saksi tersebut, tidak satu pun yang bisa hadir.

"Panggilan sudah sampai (diterima saksi). Sudah kami perlihatkan kepada hakim. Tapi, sampai hari ini kami tunggu tidak hadir dan tidak ada kabar berita. Kemudian persidangan ditunda lagi tanggal 20 (Maret) untuk memanggil saksi lagi," ujar Tamalia.

Dalam kasus kecelakaan yang menewaskan total tujuh orang itu, AQJ menghadapi tiga dakwaan kumulatif pada Pasal 310 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Dakwaan pertama yakni Pasal 310 Ayat 4, kedua Pasal 310 Ayat 2 dan 3, serta ketiga Pasal 310 Ayat 1.

Djaniko mengatakan, untuk pasal ini ancaman hukuman yang diberikan terendah satu tahun penjara, sementara yang tertinggi enam tahun penjara. Karena AQJ masih di bawah umur, dia hanya akan menjalani separuh masa hukuman orang dewasa atau sesuai putusan hakim nantinya.

Dul menjadi terdakwa kasus kecelakaan di Km 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013), sekitar pukul 00.45 WIB. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM.

Akibat kejadian tersebut, enam orang tewas di lokasi kejadian, sementara seorang lain meninggal di rumah sakit. Sembilan korban lain mengalami luka-luka. Dul juga mengalami patah tulang kaki dan menjalani perawatan di RS Pondok Indah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com