"Iqbal sudah mulai sadar. Saya panggil namanya, sudah bisa bangun. Matanya juga sudah melek, tapi belum ngomong. Masih nangis saja," ujar Irma di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Kamis (20/3/2014).
Sementara itu, ibu Iqbal, Iis Noviyanti (29), mengatakan, Iqbal menangis lantaran menahan rasa sakit akibat luka yang dideritanya. Menurut warga Perumahan Griya Asri 2 RT 6 RW 12, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, itu Iqbal sudah mulai mengenali keluarganya.
Sebelumnya, Iqbal sempat tidak mengenali mereka. "Kan waktu hari minggu, Iqbal masih koma," ujarnya.
Sampai saat ini, Iqbal masih dalam perawatan di Pediatric Intensive Care Unit (PICU) lantai 5 RSUD Koja, Jakarta Utara. Menurut dokter yang merawatnya, penganiayaan itu mengakibatkan luka parah pada tubuh Iqbal. Bahkan, Iqbal pun mengalami kerusakan otak akibat pukulan.
Dadang Supriatna (29), tersangka penganiaya Iqbal, mengaku menculik korban. Dia melukai bocah itu karena jengkel disertai motif memanfaatkan korban untuk menarik simpati orang. Pada Rabu (19/3/2014), polisi merekonstruksi kasus tersebut.
Dadang mengaku mengambil bocah itu di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Desember 2013. Saat itu, katanya, Iis tengah sibuk menjajakan teh gelas di kawasan itu.
Dalam reka ulang, Dadang memperagakan adegan-adegan penyiksaan yang ia lakukan terhadap Iqbal. Pertama, di kolong jembatan dekat halte Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara. Di lokasi itu awal Maret 2014, Dadang melakukan penyiksaan terhadap Iqbal.
Rekonstruksi kedua diadakan di halte bus Mangga Dua, Jakarta Pusat. Di tempat itu, Dadang kembali melakukan penganiayaan terhadap Iqbal.
Dadang mengaku tega menyiksa Iqbal karena kesal bocah itu sering merengek minta sesuatu. "Kalau tidak dibelikan, dia menangis. Padahal, saya tidak punya uang," kata Dadang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Daddy Hartadi mengatakan, penyidik telah menetapkan Dadang sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak serta Pasal 330, 331, dan 354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Daddy menambahkan, selain menculik Iqbal, Dadang juga mengeksploitasi ekonomi dan seksual anak di bawah usia 18 tahun. Karena itu, selain pasal penculikan, Dadang juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Dadang mengaku menyesal telah menyiksa Iqbal. "Saat reka ulang kejadian, saya ingin menangis," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.