Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Iqbal Sudah Mulai Membaik

Kompas.com - 20/03/2014, 15:52 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Irma Nurcahyani (34), bibi bocah korban kekerasan berusia 3,5 tahun, Iqbal Saputra, mengatakan, kondisi keponakannya sudah mulai membaik.

"Iqbal sudah mulai sadar. Saya panggil namanya, sudah bisa bangun. Matanya juga sudah melek, tapi belum ngomong. Masih nangis saja," ujar Irma di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Kamis (20/3/2014).

Sementara itu, ibu Iqbal, Iis Noviyanti (29), mengatakan, Iqbal menangis lantaran menahan rasa sakit akibat luka yang dideritanya. Menurut warga Perumahan Griya Asri 2 RT 6 RW 12, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, itu Iqbal sudah mulai mengenali keluarganya.

Sebelumnya, Iqbal sempat tidak mengenali mereka. "Kan waktu hari minggu, Iqbal masih koma," ujarnya.

Sampai saat ini, Iqbal masih dalam perawatan di Pediatric Intensive Care Unit (PICU) lantai 5 RSUD Koja, Jakarta Utara. Menurut dokter yang merawatnya, penganiayaan itu mengakibatkan luka parah pada tubuh Iqbal. Bahkan, Iqbal pun mengalami kerusakan otak akibat pukulan.

Dadang Supriatna (29), tersangka penganiaya Iqbal, mengaku menculik korban. Dia melukai bocah itu karena jengkel disertai motif memanfaatkan korban untuk menarik simpati orang. Pada Rabu (19/3/2014), polisi merekonstruksi kasus tersebut.

Dadang mengaku mengambil bocah itu di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Desember 2013. Saat itu, katanya, Iis tengah sibuk menjajakan teh gelas di kawasan itu.

Dalam reka ulang, Dadang memperagakan adegan-adegan penyiksaan yang ia lakukan terhadap Iqbal. Pertama, di kolong jembatan dekat halte Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara. Di lokasi itu awal Maret 2014, Dadang melakukan penyiksaan terhadap Iqbal.

Rekonstruksi kedua diadakan di halte bus Mangga Dua, Jakarta Pusat. Di tempat itu, Dadang kembali melakukan penganiayaan terhadap Iqbal.

Dadang mengaku tega menyiksa Iqbal karena kesal bocah itu sering merengek minta sesuatu. "Kalau tidak dibelikan, dia menangis. Padahal, saya tidak punya uang," kata Dadang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Daddy Hartadi mengatakan, penyidik telah menetapkan Dadang sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak serta Pasal 330, 331, dan 354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Daddy menambahkan, selain menculik Iqbal, Dadang juga mengeksploitasi ekonomi dan seksual anak di bawah usia 18 tahun. Karena itu, selain pasal penculikan, Dadang juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Dadang mengaku menyesal telah menyiksa Iqbal. "Saat reka ulang kejadian, saya ingin menangis," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com