Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan dan Calon Kepsek Gugat Lelang Jabatan ala Jokowi

Kompas.com - 25/03/2014, 16:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Puluhan mantan kepala dan calon kepala sekolah menggugat Pemprov DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah DKI terkait lelang jabatan kepala sekolah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2014).

Gugatan dilayangkan karena mereka menilai pelaksanaan lelang jabatan tersebut melanggar aturan perundangan-undangan.

Turaji, pengacara mantan dan calon kepsek tersebut, menyatakan, pelaksanaan lelang jabatan kepala sekolah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah.

Dalam peraturan tersebut, kata dia, salah satunya memuat bahwa guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah harus memiliki sertifikat diklat kepala sekolah.

"Seharusnya mereka yang mengikuti lelang adalah guru yang sudah memiliki sertifikat calon kepala sekolah," kata Turaji, kepada wartawan, di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa sore.

Selain Peraturan Menteri Nomor 28 tahun 2010, Turaji menyatakan, Peraturan Gubernur Nomor 133 tahun 2013 menyebutkan bahwa seleksi terbuka calon kepala sekolah adalah memiliki sertifikat kepala sekolah pada jenis dan jenjang sesuai dengan pengalaman sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.

Namun, lanjutnya, justru dalam lelang jabatan kali ini tidak sesuai peraturan tersebut. "Jadi lelang ini melihat orang berkualitas atau tidak itu hanya semacam snap shot saja. Padahal harus melalui tahapan orientasi yang berbasis pada proses," ujar Turaji.

Ia mengatakan, saat ini di DKI sudah puluhan guru yang memiliki sertifikat sebagai calon kepala sekolah. Seharusnya, kata dia, mereka adalah orang yang sah mengikuti lelang jabatan kepala sekolah dan menggantikan kepala sekolah yang memasuki masa pensiun.

"Seharusnya mereka ini yang mengikuti lelang jabatan," ujar Turaji.

Muhaimin Ali, mantan kepala sekolah SMA N 112 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menyatakan, proses lelang juga bertentangan karena dilaksanakan oleh BKD. Menurutnya, seharusnya yang melaksanakan adalah Dinas Pendidikan DKI.

"Yang melaksanakan lelang kepala sekolah itu seharusnya bukan BKD, tetapi Dinas Pendidikan," ujarnya.

Selain itu, BKD menurutnya pernah menyatakan bahwa payung hukum lelang ada pada Pergub Nomor 132 tahun 2013. Namun, pergub itu sendiri menurutnya masih digodok.

"Kemudian diralat lagi jadi Pergub 133. Tapi ini juga tetap melanggar karena calon kepseknya itu harus ada sertifikasi," ujar Muhaimin.

Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 26, Wahidin Ganef, menyatakan, lelang jabatan ini harus batal demi hukum. Wahidin kini menjabat sebagai guru di sekolah tersebut, setelah dirinya diganti dengan yang lolos melalui lelang jabatan kepala sekolah.

Mengacu masa jabatan kepala sekolah 4 tahun, dirinya baru selesai menjabat pada Juli mendatang. "Tuntutan kita lelang ini harus batal demi hukum," ujar Wahidin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com