"Penyidikan saat ini masih dalam tahap menunggu hasil dari Puslabfor. Kami baru dapat menentukan langkah selanjutnya setelah hasil itu keluar," ujar Komisaris Polisi Polsek Tambun Indra Arya Yudha ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/03/2014)
Menurut Indra, hasil Puslabfor itu untuk mengetahui secara pasti penyebab kebakaran dan apakah ada unsur kesengajaan dalam peristiwa itu.
"Kalau memang hasil Puslabfor sudah keluar resmi dan menyatakan kebakaran ini disengaja, berarti ada indikasi Monalisa bunuh diri dengan mengajak kedua anaknya. Monalisa menjadi saksi kunci sekaligus tersangka. Karena Monalisa meninggal dengan status tersangka, maka mengacu pada Pasal 77 KUHP, artinya perkara ini gugur," ujar Indra.
Namun, apabila hasil Puslabfor menyatakan kebakaran ini murni kecelakaan, kasus ini pun ditutup. Hal ini karena tidak ada yang dijadikan tersangka dalam kasus kebakaran tersebut.
Seperti diberitakan, Saksi kunci kasus kebakaran toko furniture Bintang Makmur, Monalisa, meninggal dunia pada Senin malam di RS Kramat Jati. Padahal, polisi tengah menunggu pulihnya Monalisa agar dapat dimintai keterangan.
Sebelumnya, kedua anak Monalisa, Sheren dan Tiffany juga meninggal akibat kebakaran di toko furniture Bintang Makmur sepekan lalu. Ketika itu, suami Monalisa, Tjong Kiet Khiong (38), mengantar dua anak mereka yang lain ke sekolah di Duren Jaya, Bekasi Timur.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Polsek Tambun menyatakan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran ini. Tanda-tanda itu terlihat dari dinding kamar yang tidak terlihat ada bekas terbakar. Satu-satunya barang yang hangus terbakar adalah kasur di dalam kamar. Polisi juga tidak menemukan tanda-tanda korsleting sebagai penyebab kebakaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.