Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekasih Dul Jadi Saksi di Persidangan

Kompas.com - 27/03/2014, 12:19 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kekasih AQJ alias Dul, FK, hadir menjadi saksi di persidangan lanjutan kasus kecelakaan di Tol Jagorawi. FK terlihat didampingi ayahnya, Sugeng Suparwoto.

Keduanya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (27/3/2014), sekira pukul 09.50. FK langsung masuk di ruang tunggu pengadilan, mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam panjang.

Sugeng sempat menyatakan bahwa kehadiran putrinya untuk menjadi saksi pada persidangan putra musisi Ahmad Dhani tersebut. "Sebagai orang yang taat hukum, saya menemani anak memenuhi panggilan saksi," kata Sugeng.

Sugeng menyatakan, putrinya sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti jalannya sidang pemeriksaan saksi tersebut. Bahkan, dia mendukung anaknya untuk hadir pada persidangan.

Ia menyatakan, sejak awal musibah itu, putrinya merasa terpukul. "Tetapi semua bisa diatasi tanpa mengganggu aktivitasnya sebagai pelajar," ujar Sugeng.

Sugeng juga mengatakan, dirinya mengungkapkan rasa kepedulian yang mendalam terhadap keluarga para korban kecelakaan tersebut. Surat panggilan saksi untuk putrinya sudah diterima sejak tiga hari lalu.

Sekitar pukul 10.30, giliran Dul dan Ibunya, Maia Estianti, serta pengacara Dul, Lydia Wongsonegoro, masuk melalui tempat parkir basement PN Jaktim. Maia menggunakan baju kemeja putih, celana panjang hitam, serupa dengan warna pakaian yang dikenakan oleh Dul. Ketiganya tiba tanpa memberikan komentar apa pun. Ahmad Dhani tidak terlihat menemani.

Dul menjadi terdakwa kasus kecelakaan lantaran mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikannya kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan, lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM. Akibat kejadian tersebut, enam orang tewas di lokasi kejadian, sementara seorang lain meninggal di rumah sakit. Sembilan korban lain mengalami luka-luka.

Putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu menghadapi tiga dakwaan kumulatif pada Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan pertama yakni Pasal 310 Ayat 4, kedua Pasal 310 Ayat 2 dan 3, ketiga Pasal 310 Ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com