Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tak Senyum Ditanya Kasus Bus Transjakarta Berkarat

Kompas.com - 07/04/2014, 14:02 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Tak ada senyum di wajah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo saat ditanya mengenai pengadaan bus berkarat yang berindikasi kepadanya. Dia menegaskan,  Pemprov DKI tidak mengintervensi kasus tersebut karena telah masuk wilayah hukum.

"Saya tidak ingin bicara apa pun. KPK dan Kejaksaan Agung itu wilayah hukum," kata Jokowi, di Balaikota Jakarta, Senin (7/4/2014).

Jokowi menjelaskan, tanda tangannya dibubuhkan saat mengajukan berbagai program kerja dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD DKI. Menurut dia, di dalam APBD, terdapat 57.000 item anggaran kerja. Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI saat itu, Udar Pristono, yang menyetujui anggaran pengadaan ribuan bus sebagai pengguna anggaran.

Jokowi pun memberi contoh dengan menunjuk salah seorang awak media. "Misalnya kamu, sebagai pengguna anggaran, saya suruh ke Jakarta Utara, terus kamu nyemplung ke jurang, siapa yang salah? Yang nyuruh ke Jakarta Utara atau kamu yang kecemplung?" kata Jokowi kepada wartawan.

Ia menegaskan tidak mungkin terus mengawasi satu per satu puluhan ribu mata anggaran itu. Sebab, di Pemprov DKI, ada inspektorat dengan seorang inspektur yang bertugas untuk mengawasi berbagai program kerja yang terlaksana sesuai dengan APBD.

Jokowi kembali menunjuk salah seorang awak media dan memberi contoh sebuah pelaksanaan lelang. Dia mengumpamakan awak media merupakan Kadishub DKI.

"Kalau saya tanya ke kamu, pemenang lelang dari mana? Kalau kamu tahu pemenang lelangnya apa itu tetanggamu, kawanmu, atau orang jauh, berarti kamu keliru dan ada indikasi sudah diatur pemenangnya. Kamu harus mengerti mekanisme lelang," ujar Jokowi.

Kejagung telah menetapkan dua PNS Dishub DKI Jakarta menjadi tersangka atas kasus pengadaan bus transjakarta dan BKTB berkarat. Adapun kedua tersangka itu berinisial DA dan ST. DA ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway. Begitu juga dengan ST, selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-26/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com