"Pasti akan kita gugat dengan mempersiapkan surat gugatannya," kata OC Kaligis, pengacara orangtua korban, yang ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (17/4/2014).
Kaligis mengatakan, pihak sekolah terlambat menanggulangi kejadian kejahatan seksual terhadap murid taman kanak-kanak berinisial AK (6) itu.
Pengacara senior itu menyebutkan, pihak pengelola JIS seharusnya memasang kamera tersembunyi di dekat kamar kecil.
"Ini kelalaian dari sekolah. CCTV tidak ada di situ (di dekat toilet). Baru sekarang dipasang. Setelah kejadian, baru sekolah bertindak," ujar Kaligis.
Kaligis menilai, peristiwa kekerasan seksual yang dialami AK merupakan preseden buruk bagi dunia pendidikan di Indonesia, dan merupakan salah satu peristiwa paling sadis.
Pada kesempatan itu, Kaligis bersama orangtua korban bertemu dengan Kepala Polda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari.
Irjen Dwi Priyatno menuturkan, pihaknya akan menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap AK.
Selain itu, Dwi menyatakan bahwa Polda Metro Jaya akan mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi kembali tindak kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak.
"Polri akan mempunyai polisi siswa, polisi sahabat anak," ungkap mantan Kapolda Jawa Tengah itu.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka kekerasan seksual terhadap AK, yakni Agun dan Firziawan, yang bekerja sebagai petugas kebersihan di JIS.
Polisi juga sedang mendalami dugaan keterlibatan dua pria berinisial ZA dan AN, serta seorang perempuan berinisial AF, yang dicurigai sebagai pelaku, tetapi statusnya masih sebagai saksi.
Tersangka Firziawan dan Agun dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.