Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kejahatan Seksual Akan Gugat JIS

Kompas.com - 17/04/2014, 15:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Orangtua siswa korban kejahatan seksual berencana menggugat pihak pengelola Jakarta International School (JIS) terkait dugaan kelalaian.

"Pasti akan kita gugat dengan mempersiapkan surat gugatannya," kata OC Kaligis, pengacara orangtua korban, yang ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (17/4/2014).

Kaligis mengatakan, pihak sekolah terlambat menanggulangi kejadian kejahatan seksual terhadap murid taman kanak-kanak berinisial AK (6) itu.

Pengacara senior itu menyebutkan, pihak pengelola JIS seharusnya memasang kamera tersembunyi di dekat kamar kecil.

"Ini kelalaian dari sekolah. CCTV tidak ada di situ (di dekat toilet). Baru sekarang dipasang. Setelah kejadian, baru sekolah bertindak," ujar Kaligis.

Kaligis menilai, peristiwa kekerasan seksual yang dialami AK merupakan preseden buruk bagi dunia pendidikan di Indonesia, dan merupakan salah satu peristiwa paling sadis.

Pada kesempatan itu, Kaligis bersama orangtua korban bertemu dengan Kepala Polda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari.

Irjen Dwi Priyatno menuturkan, pihaknya akan menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap AK.

Selain itu, Dwi menyatakan bahwa Polda Metro Jaya akan mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi kembali tindak kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak.

"Polri akan mempunyai polisi siswa, polisi sahabat anak," ungkap mantan Kapolda Jawa Tengah itu.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka kekerasan seksual terhadap AK, yakni Agun dan Firziawan, yang bekerja sebagai petugas kebersihan di JIS.

Polisi juga sedang mendalami dugaan keterlibatan dua pria berinisial ZA dan AN, serta seorang perempuan berinisial AF, yang dicurigai sebagai pelaku, tetapi statusnya masih sebagai saksi.

Tersangka Firziawan dan Agun dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com