Iwan menjelaskan, sesuai Perda Nomor 7 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame Bab IV, Pasal 10 huruf G, kewajiban pajak tidak berlaku terhadap reklame yang diselenggarakan oleh organisasai politik atau ormas, yang semata-mata hanya memuat nama atau informasi organisasi yang bersangkutan.
"Iya, gratis. WIN-HT kan untuk kegiatan politik. Aturannya kan memang begitu. Baca Perda tentang pajak reklame. Definisi reklame itu apa, yakni perbuatan menurut corak dan ragam untuk mempromosikan barang dan jasa untuk tujuan komersial. Kan reklame WIN-HT itu tujuannya bukan untuk komersialnya," kata Iwan seusai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jumat (25/4/2014).
Iwan juga mengungkapkan, pembebasan pajak reklame di badan bus tidak hanya berlaku pada iklan WIN-HT saja, melainkan ke seluruh pelaku kegiatan politik apa pun.
"Tidak ada satu pun yang dikenai pajak, semua partai kan sama," jelasnya.
Selain itu, Iwan juga menolak saran Basuki yang memintanya melarang pemasangan iklan politik di badan-badan bus karena berpotensi menghalangi masuknya iklan-iklan lainnya yang lebih komersial dan mendatangkan keuntungan untuk DKI Jakarta.
"Kan ini tergantung pemilik busnya, kalau orang partai datang mau naruh iklan kan yang dipasangnya bukan untuk tujuan komersial. Tapi kalau ada yang mau masang iklan untuk komersial terus pemilik busnya bilang enggak boleh ya tergantung yang punya," tukas Iwan.
Seperti diberitakan, sebelumnya Basuki mengungkapkan bahwa pajak iklan WIN-HT yang menempel di angkutan-angkutan umum di Jakarta, tak pernah masuk ke dalam kas pajak Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setyawandi mengatakan kepadanya bahwa jika untuk kepentingan politik, maka tidak perlu dikenakan pajak.
"Nah, yang konyolnya itu. WIN-HT itu tidak perlu bayar pajak karena tafsirannya kalau untuk politik, tidak perlu bayar pajak. Mungkin Hanura bayar, tapi tidak ada penerimaan pajaknya. Alasannya kalau untuk partai politik gratis, itu kata Iwan," ujar Basuki, di Balaikota Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Basuki mengaku sempat memerintahkan Dinas Pelayanan Pajak untuk menarik pajak dari iklan WIN-HT. Namun menurutnya, Iwan menolak dengan alasan iklan WIN-HT adalah iklan yang tidak bertujuan mencari keuntungan secara komersial.
Menanggapi hal tersebut, Basuki menilai, kalaupun tidak dapat menarik pajak dari iklan politik harusnya Dinas Pelayanan Pajak melarang pemasangan iklan-iklan tersebut karena telah menghalangi pemasangan iklan-iklan komersial yang justru lebih membawa keuntungan.
"Jadinya ya itu, seluruh reklame WIN-HT dan Hanura di seluruh bus di Jakarta tidak bayar pajak. Kata Iwan, semua partai juga boleh asal untuk kepentingan politik," tukas pria yang akrab disapa Ahok itu.