"Namun, diduga pelaku dikenai Undang-Undang Anak dan Peradilan Anak. Padanya diberikan perlakuan khusus. Kita akan koordinasi dengan KPAI dan Komnas Anak untuk pemberian sanksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Selasa (6/5/2014).
Saat ini SY belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun dia sudah mengakui perbuatannya itu kepada penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Polisi juga telah melakukan oleh tempat kejadian perkara untuk mendapatkan penggambaran kejadian.
"Olah TKP dilakukan dari mana si korban berasal, lalu dengan si pelaku senggolan di mana, kemudian kemarahan, korban dibawa ke kelas baru kemudian melakukan pemukulan," paparnya.
Selain SY, kata Rikwanto, polisi berencana untuk memeriksa enam orang lainnya sebagai saksi, termasuk guru dan teman-teman korban.
Seperti diketahui, Renggo meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan SY terhadapnya. Penganiayaan itu bermula ketika Renggo menyenggol SY hingga jajanan yang dipegang SY jatuh.
Renggo sudah meminta maaf kepada kakak kelasnya, bahkan dia sudah mengganti jajanan itu. Namun, SY menghajarnya di dalam kelas, di hadapan teman-teman Renggo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.