Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Jokowi Cuti Kampanye, Basuki Tak Bisa Ambil Kebijakan

Kompas.com - 07/05/2014, 16:14 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama tidak dapat mengambil keputusan strategis ketika menggantikan Gubernur Joko "Jokowi" Widodo yang mulai cuti pada 18 Mei 2014.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga, mengatakan, posisi Basuki ketika menggantikan Jokowi adalah pelaksana harian (Plh) gubernur, bukan pelaksana tugas (Plt).

Seseorang menjabat Plh ketika pejabat terdahulunya berhalangan sementara/cuti, sementara Plt berhalangan tetap. Jokowi, kata Made, berhalangan sementara lantaran ia ingin fokus pada Pemilu Presiden 2014. Hanya Plt yang dapat mengambil keputusan strategis.

"Plh ini hanya menggantikan jabatan sesuai jadwal yang ada dan tidak permanen," kata Made saat ditemui Kompas.com, di Balaikota Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Made mengatakan, kendati Jakarta tidak memiliki gubernur selama beberapa saat, hal ini tak lantas mengganggu pemerintahan di ibu kota. Menurut Made, Jokowi bersama Basuki akan terus saling berkomunikasi untuk menjalankan roda pemerintahan di Jakarta.

Selanjutnya, Basuki akan terus berkonsultasi dengan Jokowi dalam merumuskan sebuah kebijakan. Di samping itu, mantan Sekretaris Bappeda DKI ini menegaskan, pihaknya telah memproses surat cuti kampanye Jokowi.

BKD DKI melanjutkan surat cuti tersebut kepada protokoler atau Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI. Kemudian, dari Biro KDH dan KLN ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan selanjutnya ke Presiden RI. Surat izin cuti itu sudah harus disetujui Presiden sebelum pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada (18/5/2014) mendatang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Yang saya tahu, tanggal cutinya dimulai pas tanggal dimulainya pendaftaran (capres) ke KPU. Cutinya menyesuaikan dengan jadwal saja," kata Made.

Sebelumnya diberitakan, Wagub Basuki mengatakan, selama Jokowi cuti, ia dapat mengambil keputusan strategis dan nonstrategis sesuai izin Presiden. Basuki berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Ia mengakui, tidak ada yang berbeda dengan pola kerja saat ditinggal cuti panjang oleh Jokowi nanti. Terlebih, Jokowi juga tak jarang mengambil cuti pada hari kerja. "Nanti telepon, bedanya cuma tidak ketemu saja," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com