"Pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan kronologi dan mekanisme tugas serta kewenangan tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Rabu (7/5/2014).
DA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway. Sementara, ST merupakan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Untung mengatakan, pemeriksaan terhadap DA mengenai wewenangnya dalam menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa mulai dari spesifikasi teknis barang/jasa hingga harga perkiraan sendiri (HPS). Selain itu, pemeriksaan juga terkait penandatanganan kontrak dengan rekanan pemenang, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kesepakatan kontrak, hingga persetujuan pembayaran terhadap rekanan pelaksana.
Sementara, pemeriksaan terhadap ST, kata Untung, terkait kewenangan tersangka dalam penyusunan rencana pemilihan penyedia barang/jasa, menetapkan dokumen pengadaan, dan mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
"Pemeriksaan juga terkait wewenang tersangka dalam menilai kualifikasi penyedia barang/jasa, evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap rekanan yang melakukan penawaran hingga pengusulan calon pemenang," katanya.
Meski telah menjalani pemeriksaan lanjutan, Kejagung hingga saat ini tidak menahan kedua tersangka. Sebelumnya, penetapan tersangka DA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014. Sementara itu, penetapan tersangka ST berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.