Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Tahan Diejek, Siswa SMP Bacok Teman

Kompas.com - 12/05/2014, 16:41 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - MF alias Al (14), pelajar sebuah SMP kelas X di Jakarta Timur membacok teman sepermainannya Yacobus Yunus (14) karena tidak tahan sering diejek dengan perkataan kasar.

Pada Sabtu (10/5/2014) malam, MF dan enam temannya mencari Yacobus pada tempat nongkrong korban dan menemuinya di sebuah lapangan di Jalan Pule Dinas Kebersihan, Ciracas, Jakarta Timur. Di sanalah MF menganiaya Yacobus hingga korban tewas.

"Hasil pemeriksaan, penganiayaan dilatarbelakangi pelaku diejek oleh korban. Korban Yacobus, dianiaya sampai akhirnya meninggal dunia dengan luka senjata tajam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, di di kantor polres, Senin (12/5/2014).

MF diduga sudah berniat menganiaya kepada korban karena ketika mencari Yacobus, MF melalui temannya AS alias M (14), telah menyiapkan sebilah celurit. Penganiayaan diawali dengan cekcok mulut antara korban dan pelaku sampai terjadinya penganiayaan.

"Pelaku MF sempat cekcok dengan korban. Pelaku lalu mencekik leher korban. Kemudian korban melawan, dan pelaku mengambil celurit yang dibawa pelaku AS kemudian dilakukan pembacokan," ujar Didik.

Akibat serangan itu, Yacobus terluka pada bagian dada dan pinggang kiri. Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kepala Polisi Sektor Ciracas, Komisaris Suwanda mengatakan, pelaku dendam karena kerap diejek oleh korban. "Dia sering di kata-katain setiap kali bertemu. Kemudian timbul balas dendam," ujar Suwanda.

Baik pelaku dan korban, merupakan sesama pelajar namun dari sekolah yang berbeda. Polisi menahan MF dan AS atas peran keduanya kejadian itu. Sementara empat rekan pelaku lainnya masih sebagai saksi.

"Kita fokus yang dua itu dulu. Yang lain masih sebagai saksi," sambung Didik.

Atas perbuatan tersebut, MF diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara AS dikenai pasal serupa namun disertai dengan pasal 55 KUHP karena keikutsertaannya. Mereka diancam pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com