JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana berencana mengusulkan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi terkait rencana Jokowi untuk maju sebagai calon presiden pada Pemilu Presiden 2014. Menurut dia, seharusnya Jokowi memohon restu kepada DPRD DKI sebelum memutuskan mengajukan izin kepada Presiden RI untuk maju sebagai capres.
"Kami akan komunikasikan dengan seluruh fraksi partai di DPRD dan disampaikan ke Ketua DPRD," kata pria yang akrab disapa Lulung itu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/5/2014).
Lulung mengaku terkejut ketika mengetahui Jokowi tiba-tiba telah mengajukan izin kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Pascadeklarasi Jokowi sebagai bakal capres PDI-P pada 14 Maret 2014, Lulung mengatakan, tidak ada komunikasi yang dilakukan antara eksekutif dan legislatif.
Menurut Lulung, ada tahapan yang harus diikuti untuk memanggil Jokowi. Tahapan-tahapan yang dimaksud adalah hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket. "Kita harus mengikuti aturan yang berlaku. Tidak bisa langsung ke hak angket," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta itu.
Selasa (13/5/2014) lalu, Jokowi telah mengajukan izin kepada Presiden RI untuk mengikuti proses sebagai calon presiden pada Pilpres 2014. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno mengatakan, surat izin nonaktif yang telah diajukan Jokowi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran bakal capres ke KPU. Hal itu bukan berarti calon presiden yang diusung PDI-Perjuangan itu langsung nonaktif dari jabatannya sebagai gubernur.
"Surat izin itu hanya persyaratan, masih menunggu keputusan presiden (keppres)," kata Didik, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (15/5/2014).
Dalam surat izin yang diajukan Jokowi kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri, Jokowi menyatakan sebagai gubernur nonaktif tepat setelah KPU menetapkan nama capres dan cawapres pada 31 Mei 2014. Dengan begitu, secara resmi, Presiden SBY akan mengeluarkan keppres terkait pemberhentian sementara Jokowi. Di dalam keppres itu juga akan disebutkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur selama Jokowi nonaktif. "Kita tunggu keppres. Kira-kira (keluar) tanggal 1-2 Juni setelah penetapan," kata Didik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.