Pencopotan itu terkait keterlibatan Pristono di dalam proyek pengadaan transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) pada tahun anggaran 2013.
"Yang 'kebakaran jenggot' soal bus ini bekas adalah Ahok (Basuki). Dia juga yang terus menyudutkan klien kami untuk dicopot dari jabatannya. Ini namanya pembunuhan karakter," kata Feldy, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2014).
Pengacara dari Eggy Sudjana and Partners, Advocates, and Counsellor at Law itu menilai, penetapan Pristono sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung merupakan tindakan tergesa-gesa. Pihaknya juga tidak melihat ada upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memberi perlindungan hukum kepada Pristono dan pejabat Dishub DKI lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, lanjut dia, Basuki telah mengeluarkan pernyataan salah terkait Michael Bimo Putranto dalam pengadaan proyek transjakarta tahun anggaran 2013.
"Pak Ahok ini harus diperiksa karena telah melakukan pembohongan publik dan kami akan laporkan ke Mabes Polri dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Ada opini yang berkembang, kalau Ahok bilang Michael Bimo ini siapa? Dia dibilang sebagai makelar-lah segala macam," kata Feldy.
Kuasa hukum lainnya, Hasan Basri, mengatakan, opini yang berkembang terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan transjakarta telah menggiring publik untuk menyudutkan Pristono.
Ia juga menilai Basuki bersikap tidak etis karena terus berbicara lantang atas kasus tersebut. Terlebih lagi, Basuki merupakan seorang pejabat daerah. "Pak Ahok berteriak, ini sudah tidak etis. Hentikan sikap tertentu yang selalu membuat masalah, berteriak, menuduh, dan sebagainya. Karena kebanyakan kasus di Jakarta, orang tidak salah menjadi salah," kata Hasan.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta dan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.