"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga membuat usaha ilegal dengan merakit dan menjual handphone palsu," ujar Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Muhammad Iqbal di Kantor Polres Jakarta Utara, Sabtu (31/5/2014).
Iqbal menjelaskan, awalnya pihaknya melakukan penggerebekan di rumah mewah di Perumahan Taman Grisenda Blok C 1/7 Kapuk Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (21/5/2014). Dua orang ditangkap, yakni SU alias AT alias HW, dan HE alias NG.
Polisi juga menyita 700 ponsel bermerek Blackberry, iPhone, dan Samsung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 300 ponsel telah siap diedarkan. Selain itu, polisi juga menyita buku garansi, casing, baterai, charger, dan kardus kosong.
Menurut Iqbal, modus yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan merakit ponsel batangan dari China. Barang tersebut kemudian dirakit dan dilengkapi dengan stiker sertifikasi palsu dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Selain itu, tersangka juga memalsukan kartu garansi, label, dan manual book. Dari keterangan dua tersangka, kata Iqbal, mereka mampu memproduksi sekitar 700 ponsel dalam satu bulan. Selama satu tahun, pendapatan mereka mencapai Rp 1 miliar. Barang hasil rakitan diakui telah diedarkan ke seluruh wilayah di Indonesia.
Hingga saat ini, polisi masih memburu dua orang lain yang diduga terlibat. Para tersangka dikenakan Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli perangkat elektronik, khususnya handphone," kata Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.