Jadi, kata dia, masyarakat yang hendak melakukan pengurusan izin usaha tidak perlu lagi datang ke PTSP yang ada di kantor wali kota. Meski demikian, ia menegaskan, pembayaran administrasi untuk pengurusan izin tidak akan melalalui pembayaran lewat transaksi tunai.
"Jadi kita sudah ada MoU dengan BPK, tidak ada lagi transaksi kontan. Jadi harus Bank ke Bank. Kita akan paksa pihak-pihak yang berurusan dengan Pemprov DKI agar buka rekening di Bank DKI," katanya saat acara penandatangan dokumen penandatangan kinerja Kepala SKPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta 2014, di Balai Agung, Balaikota Jakarta, Senin (2/6/2014).
Basuki menilai, sudah saatnya seluruh transaksi yang berada di lingkungan birokrasi pemerintahan menggunakan sistem non-tunai. Dengan demikian, katanya, potensi-potensi penyelewengan dapat dihindari.
"Saya nilai, yang tidak mau melakukan debit non-tunai, tidak jujur. Apalagi nantinya kan seluruh proses pembelian barang dilakukan lewat e-catalog," jelas pria yang akrab disapa Ahok itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.