"Karena persidangan menyangkut kasus asusila sehingga persidangan dilakukan secara tertutup," ujar Ketua Majelis Hakim, Usaha Ginting , Rabu (4/6/2014).
Ditemui sebelum sidang, Dadang mengaku pasrah dengan putusan persidangannya. "Saya pasrah saja, tapi juga minta adanya keringanan hukuman" ucap Dadang. Ia juga meminta maaf kepada pihak keluarga Iqbal atas perbuatan yang telah ia lakukan.
Seperti diberitakan, Dadang menculik Iqbal dari ibunya, Iis Novianti yang tengah berjualan teh gelas. Dadang kemudian menganiaya Iqbal sejak Desember 2013. Akibat penganiayaan itu, Iqbal mengalami luka fisik yang cukup parah, termasuk kerusakan otak.
Dadang juga memanfaatkan Iqbal untuk menarik simpati orang. Atas perbuatannya tersebut, Dadang dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak serta Pasal 330, 331, dan 354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain menculik Iqbal, Dadang juga mengeksploitasi ekonomi anak. Oleh karena itu, Dadang juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.