Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pantau Perkembangan Psikis, Komnas PA Kunjungi Iqbal

Kompas.com - 13/05/2014, 15:11 WIB
Jessi Carina

Penulis


BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengunjungi tante Iqbal Saputra, Irma Nurcahayanti, di Tambun, Bekasi, Selasa (13/5/2014). Di rumah itulah, bocah korban penculikan dan penganiayaan berat itu kini tinggi.

Tujuan kedatangan Komnas PA adalah untuk memastikan kondisi Iqbal dalam keadaan baik selama dirawat oleh keluarga. "Saat ditemukan dua bulan yang lalu, kondisinya sangat parah hampir sekarat. Waktu itu kami tidak berharap banyak, namun saat ini, terjadi mujizat Tuhan. Kondisi dia cukup baik," ujar Arist Merdeka Sirait di Tambun, Bekasi, Selasa (13/04/2015).

Arist mengatakan saat ini Iqbal masih belum pulih total, sehingga dia masih harus menjalani rawat jalan dan psikoterapi. Komnas PA merasa perlu memantau perkembangan psikis Iqbal. Selain itu, Komnas PA juga perlu mengawasi keluarga alternatif Iqbal.

Komnas PA meminta pihak keluarga untuk mendampingi Iqbal agar dapat berbaur kembali dengan masyarakat sekitar. Saat ini, Iqbal tinggal bersama bibinya, Irma Nurcahayanti, di Tambun Selatan, Bekasi.

Sampai saat ini Iqbal belum bisa tinggal bersama ibunya, Iis Novianti, karena kondisi sang ibu belum stabil.

Seperti diberitakan, Iqbal (3,5) merupakan korban penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Dadang. Dadang menculik Iqbal dari ibunya, Iis Novianti yang tengah berjualan teh gelas.

Dadang kemudian menganiaya Iqbal sejak Desember 2013. Akibat penganiayaan itu, Iqbal mengalami luka fisik yang cukup parah, termasuk kerusakan otak. Dadang juga memanfaatkan Iqbal untuk menarik simpati orang.

Atas perbuatannya tersebut, Dadang dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak serta Pasal 330, 331, dan 354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain menculik Iqbal, Dadang juga mengeksploitasi ekonomi anak. Oleh karena itu, Dadang juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com