Jilbab panjang dengan dasar abu-abu dan totol-totol hitam tertata rapi di kepala kekasih Ahmad Imam Al Hafitd, yang juga tersangka kasus pembunuhan tersebut. Dia didampingi penyidik keluar dari Mapolda Metro Jaya, Senin (23/6/2014).
Penyidik Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus termasuk barang bukti dan juga tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarya Pusat.
Penyidik membawa barang bukti berupa mobil KIA Visto bernomor polisi B 8328 JO dan alat kejut listrik yang digunakan untuk melemaskan Ade Sara sebelum meninggal.
"Perkara Assyifa sudah lengkap (P21), kami sekarang sedang menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk pelimpahan perkaranya," ujar pengacara Assyifa, Syafrie Noer.
Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan, berkas perkara kedua pasangan tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Tersangka Assyifa dan Hafitd sudah dinyatakan lengkap oleh JPU pada tanggal 12 Juni 2014," jelasnya.
Pasal yang disangkakan pada tersangka adalah Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 353 ayat ke 3 tentang Pembunuhan Berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.