Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Penganiaya Mahasiswa STIP Jalani Persidangan

Kompas.com - 24/06/2014, 15:04 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga terdakwa kasus penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang menyebabkan Dimas Dikita Handoko meninggal dunia sudah menjalani sidang dakwaan pada Selasa (17/6/2014) pekan lalu.

Ketiga terdakwa yaitu Angga Afriandi (21), Fachry Husaini Kurniawan (19), dan Adnan Fauzi Pasaribu (20) didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga mengakibatkan kematian.

Jaksa Penuntut Umum Wahyu Octaviandi dalam tuntutannya mengatakan, kejadian berawal ketika para terdakwa, Muhammad Windy Harjulianto Putra, Muhammad Arif Sirait, Satria Ananda Sasmi, dan I Dewa Agung Swastika menyuruh perwakilan mahasiswa STIP tingkat I dari Medan untuk berkumpul di kosan Kebon Baru Blok R Gg II, Semper Barat, pada hari Jumat (25/6/2014) pukul 21.00 WIB. Niatnya, untuk membahas acara daerah di Bogor dan merencanakan pemberian hukuman kepada Mahasiswa STIP tingkat I perwakilan Medan karena sering acuh terhadap senior.

Ketiga terdakwa, kata Wahyu, diketahui memukul Dimas di perut sebelah kanan sebanyak empat kali dan ditampar. Setelah dipukul Dimas langsung terjatuh dan tak sadarkan diri.

Terdakwa yang panik langsung mencoba memberi pertolongan dengan memberi obat masuk angin. Karena Dimas tidak bereaksi, mereka langsung membawanya ke Rumah Sakit Pelabuhan, Koja, Jakarta Utara. Di rumah sakit tersebut, Dimas tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.

"Ketiga terdakwa akan kembali menjalani persidangan pada Kamis (3/7/2014) pekan depan dengan agenda pemanggilan saksi dari keluarga korban. Siapanya saya belum bisa menyebutkan," ujar Wahyu kepada Kompas.com, Selasa (24/6/2014).

Ia menjelaskan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Mereka diduga secara terencana menganiaya Dimas hingga menyebabkan kematian. Tiga terdakwa didakwa secara kumulatif alternatif dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, kata dia, empat mahasiswa STIP lainnya menjalani persidangan dakwaan secara terpisah. Mereka didakwa melakukan penganiayaan karena menyebabkan korban lain, yaitu Denny Hutabarat, Muhammad Imanza, Arif Pratama, dan Fahru Rozi memar dan luka di bagian dada dan perut.

"Sidang mereka dipisah, walau hari sidangnya tetap sama," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com