"Isu deportasi, saya sampaikan tidak boleh tergesa-gesa. Selesaikan dulu, clear-kan dulu, kalau memenuhi syarat (sebagai tersangka) ya tidak dideportasi," ujar Nuh ditemui wartawan di ruang kerjanya di lantai 2 Gedung A, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).
Ia menegaskan, Kemendikbud sebagai penyelenggara pendidikan hanya menangani hal yang berkenaan dengan pendidikan. Sementara itu, hal yang menyimpang seperti kekerasan dan berkaitan dengan kasus hukum, ia sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Berkenaan dengan tanggung jawab Kementerian sebagai penyelenggara pendidikan, ia mengatakan, tugas Kemendikbud sudah selesai. Hanya, ia memberikan rekomendasi bahwa untuk pendeportasian, harus selesai proses hukumnya.
Nuh mengatakan, bidang pendidikan anak usia dini (PAUD) JIS saat ini sudah mendapatkan larangan dari Kemendikbud untuk tak melakukan penerimaan murid baru pada periode 2014 ini.
Prinsip dari Kemendikbud yang disampaikan Nuh kepada wartawan adalah sekolah tersebut tak boleh dibubarkan di tengah jalan. Oleh karenanya, ia menambahkan, proses hukum harus diselesaikan hingga tuntas. (Agustin Setyo Wardani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.