"Saya siap. Kalau namanya pelayan publik, harus siap. Tidak perlu dicambuk dulu dengan ancaman," katanya kepada Kompas.com, Jumat (4/7/2014).
Hal itu menanggapi pernyataan Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama bahwa semua pejabat DKI, mulai dari lurah hingga sekretaris daerah, harus melaporkan harta kekayaannya pada KPK. Jika melanggar, ancaman pencopotan jabatan adalah sanksinya.
Bagi Lurah Susan, tahun ini adalah kali pertamanya melaporkan kekayaan sebagai seorang lurah.
Camat Kebayoran Lama Agus Irwanto juga menyatakan kesiapannya melaporkan harta kekayannya. Menurut dia, hal itu sudah dilakukan pejabat DKI, termasuk dirinya, sejak 2004. Hanya saja, selama ini, belum ada sanksi yang diberikan kepada pejabat yang tak melapor.
"Saya setuju-setuju saja dengan aturan dan sanksi tersebut. Yang penting ada dasar hukumnya," kata Agus dalam pesan singkatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.