Padahal, form C-4 seharusnya berada di luar kotak suara karena merupakan surat jalan dari pihak KPPS ke pihak PPS. Dalam video tersebut tampak pihak PPS menurunkan dan membuka kotak suara TPS 17 yang berada di RT 02 RW 04, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing.
Setelah dibuka, pihak PPS mencari form C-4. Setelah ditemukan, ternyata form tersebut masih kosong. ,Padahal seharusnya, for C-4 harus diisi di TPS, bukan di kelurahan. Akhirnya, pihak KPPS dari TPS 17 mengisi form C-4 tersebut di kantor kelurahan bukan di TPS.
Dalam video tersebut juga pihak dari PPS tampak gelisah. Saat ditanyai beberapa pertanyaan, mereka tampak seperti bingung.
Saat dikonfirmasi, ketua PPS kelurahan Semper Timur, Suraturahman, membenarkan hal tersebut. Namun, kata dia, yang dilakukan PPS adalah mencari form C-4 yang seharusnya menjadi surat jalan dan tanda terima dari pihak KPPS ke pihak PPS.
"Iya, memang benar, tapi kami membuka kotak suara karena form C-4 yang berada di dalam kotak suara, saat dibuka juga dilihat oleh para saksi," ujar Maman, panggilan Suraturahman di Kantor Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (14/7/2014).
Mengenai form C-4 yamg justru diisi di kelurahan, menurut dia, adalah kekeliruan dari pihak KPPS. "Ya waktu itu kami memang sedang sibuk sekali, namanya juga kalau lagi sibuk sering keliru", ucapnya.
Ia menegaskan, pihaknya hanya mengambil form C-4 dan tidak mengubah isian ataupun hasil penghitungan suara yang berada di dalam kotak suara tersebut. "Kami melakukannya di hadapan saksi," ucapnya.
Saat dikonfimasi, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti mengatakan, pihaknya akan mengecek kebenaran video tersebut. "Kami akan kroscek kebenaran video, takutnya video lama, kalau memang kami akan koordinasikan dengan pihak KPU," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.