Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Revitalisasi Pasar Hayam Wuruk, Ahok Akan Dilaporkan ke KPK

Kompas.com - 14/07/2014, 20:21 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Willy Rentanzil serta 357 anggota yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Hayam Wuruk Indah Lindeteves (HIPPWIL), Otto Hasibuan, berniat melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Purnama ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Segera minggu ini akan kami laporkan. Akan dibawa ke KPK," ujar Otto Hasibuan di kantornya di kawasan Ruko Duta Merlin, Jakarta Barat, Senin (14/7/2014).

Otto mengatakan, laporan tersebut terkait adanya potensi kerugian negara dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama yang tidak seimbang antara PD Pasar Jaya dan pihak ketiga, yaitu PT Graha Agung Karya Hutama mengenai revitalisasi pasar.

"Dapat data-data dari Ombudsman, diketahui ada kerja sama PD Pasar Jaya yang tidak seimbang sehingga berpotensi merugikan negara. Negara dalam hal ini hanya dapat 32,89 persen dari pendapatan ditambah pembayaran Rp 50 miliar diangsur 12 bulan. Pendapatan narik sewa kira-kira Rp 400 miliar yang didapat," ucap Otto.

Otto juga menilai, revitalisasi yang dimaksud dalam perjanjian kerja sama antara PD Pasar Jaya dan pihak ketiga tidak jelas. Revitalisasi tersebut, kata dia, seharusnya tidak bisa dilaksanakan.

Sebab, lanjutnya, untuk melakukan revitalisasi tidak harus mendapat persetujuan 100 persen dari pedagang. Cukup 60 pesen sesuai ketentuan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2009 dan Nomor 3 Tahun 2003.

Sebanyak 60 persen yang tidak setuju itu merupakan pendapat pedagang melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Koperasi Pedagang Pasar HWI-Lindeteves (KOPPAS).

"Uang untuk revitalisasi diduga bukan dari pengembang. Karena diambil uang sewa yang dipakai untuk revitalisasi," ujar Otto.

Selain itu, Otto menganggap kerja sama tersebut telah membuahkan mala-administrasi. Hal itu disimpulkan dari isi perjanjian kerja sama lantaran mengabaikan kewajiban pembinaan kepada pedagang.

Kemudian adanya diskriminasi dan tindakan sewenang-wenang kepada beberapa pedagang berupa ancaman, tindakan penyegelan, tindakan mempersulit proses pembayaran serta pembatalan hak prioritas kepada beberapa pedagang yang tergabung dalam HIPPWIL.

"Selain itu mengabaikan kewajiban hukum berupa melanggar kesepakatan sementara selama proses mediasi yang dilakukan Ombudsman RI berupa tindakan penyegelan berupa ruko milik pengurus atau anggota HIPPWIL," ucapnya.

Menurut Otto, Ahok sebagai pemimpin seharusnya segera menanggapi rekomendasi dari Ombudsman RI. Adapun rekomendasinya berisi lebih kurang agar Ahok segera menginstruksikan kepada PD Pasar Jaya untuk mencabut Keputusan Direksi PD Pasar Jaya Nomor 370 Tahun 2010.

Mencabut dan merevisi Surat Direksi PD Pasar Jaya Nomor 4182/1.824.551.4 tanggal 13 Desember 2013, dan meminta PT Graha Agung Hutama Karya untuk mengembalikan denda yang telah diterima dari para pedagang.

Lalu merevisi perjanjian kerja sama antara PD Pasar Jaya dan PD Graha Agung Hutama Karya nomor 40 tanggal 26 Juli 2011 dan menertibkan pedagang eksisting aktif.

Selain itu, kata dia, Ahok harus memberikan sanksi tegas atas tindakan mala-administrasi kepada jajaran direksi PD Pasar Jaya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dan melaksanakan perawatan dan pemeliharaan area pasar sesuai standar minimum umum bangunan.

Namun, Otto menilai, Ahok tidak kunjung melaksanakannya.

"Ombudsman bilang sudah ketemu Ahok dan sampaikan agar dilaksanakan karena dia yang jalankan tapi sampai sekarang belum dilaksanakan. Siapa pun dia harus taat hukum. Harus laksanakan rekomendasi ini. Ini lembaran negara yang diakui secara sah. Kenapa Ahok tidak menghormati rekomendasi. Kalau dihormati sudah selesai," kata Otto. (Imanuel Nicolas Manafe)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com