Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadishub: Rencananya Ada Dua Cara Pembayaran Jalan ERP

Kompas.com - 15/07/2014, 19:39 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, M Akbar, mengatakan, rencananya ada dua pilihan cara pembayaran jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

Tarif masuk jalan ERP diperkirakan mencapai Rp 30.000. "Pembayaran pertama bisa jadi dengan nilai uang dalam on board unit (OBU) ini di bank. Misal, saldonya Rp 1 juta begitu melintas langsung kena potong (misal) Rp 30.000 dan ada tandanya, nanti ada bunyi 'beep' saat mobil melintas," kata Akbar di halaman Panin Bank, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014) sore.

Akbar mengatakan, uji coba pertama akan dilakukan pada 50 kendaraan yang diberikan OBU secara acak. Namun, OBU ini hanya diberikan untuk kendaraan yang sehari-hari melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Cara pembayaran kedua nanti menggunakan rekening khusus. Rekening ini dibuat hanya untuk pembayaran ERP. Seusai membuat rekening khusus ERP, pemilik kendaraan akan mendapatkan identitas atau ID tersendiri dalam otodebit itu.

Apabila saldo di rekening khusus tersebut habis, pemilik kendaraan dapat melakukan transfer langsung dari rekening lain ke rekening khusus ERP.

Mengenai sanksi hukum, Akbar menuturkan, belum ada konsekuensi bagi pemilik kendaraan yang melintas di gantry tanpa memiliki OBU.

Kemungkinan, kata Akbar, alat pendeteksi itu akan merekam dan petugas langsung menelusuri pemilik kendaraan. Alamat pengendara dapat dicari melalui database yang dimiliki kepolisian dan dishub.

"Operator akan mengirimkan surat denda kepada pemilik kendaraan. Seandainya dia mengabaikan surat itu, kami bekerja sama dengan dinas pajak untuk memblokir STNK mobil," kata Akbar.

Rencananya uji coba dilakukan selama enam bulan ke depan. Selanjutnya Dishub akan membicarakannya lagi kepada vendor yang akan melaksanakan ERP.

"Ya akhir tahun depan atau awal 2016 kami manfaatkaan untuk sosialisasi. Kami juga belum menghitung denda buat mereka," ucap Akbar.

Dalam wacana dishub, kata dia, OBU dapat dibeli dengan harga sekitar Rp 200.000 untuk masyarakat umum. OBU bisa didapat di operator ERP dan di bank-bank yang bekerja sama dengan dinas perhubungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com