Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juru Parkir Itu Akhirnya Pergi dengan Luka Bakar

Kompas.com - 15/07/2014, 23:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tengku Yusri (47), juru parkir yang dibakar mantan anggota TNI di Monas, akhirnya mengembuskan napas terakhir, Senin (14/7/2014) kira-kira pukul 05.30. Yusri meninggal setelah menjalani perawatan medis atas luka bakar yang dideritanya selama sekitar tiga pekan.

Kesedihan membuncah di antara keluarga dan kerabat dan rekan-rekannya. Hari Senin sore, jasad almarhum diterbangkan ke Aceh.

”Almarhum akan dimakamkan di Mon Geudong, Kota Lhokseumawe, kota asalnya,” kata Muntasir, Sekjen Ikatan Mahasiswa Pascasarjana (IMPAS) Aceh-Jakarta.

Kejadian di Monas pada 24 Juni lalu itulah yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan panjang hingga ajal menjemputnya.

Kejadian berawal ketika Yusri menjadi juru parkir di area Monas. Korban diduga dimintai uang oleh pelaku, yakni Pratu H. Karena merasa kurang, H menyiramkan bahan bakar ke tubuh korban dan membakarnya. Yusri lantas dibawa ke RSUD Tarakan untuk mendapatkan perawatan, dilanjutkan ke RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM).

”Korban meninggal akibat luka bakar yang cukup parah,” ujar Kepala Humas RS Cipto Mangunkusumo Sulastin.

Menurut Ferry Kusuma, pendamping korban yang juga anggota Kontras, Yusri, menderita luka bakar 30 persen. ”Luka bakar itu tidak terlalu parah. Sewaktu di RSUD Tarakan, korban masih bisa berkomunikasi, termasuk kepada wartawan. Namun, setelah dipindahkan ke RSCM, korban dinyatakan kritis terus,” tuturnya.

Kepergian Yusri meninggalkan luka mendalam, terutama bagi istrinya, Cut Megawati (40), serta dua anak mereka yang masih balita, yakni Halimatussakdiah (3) dan Hilda (22 bulan). Niat keluarga ini untuk mencari nafkah di Jakarta akhirnya berujung duka mendalam.

Utang banyak

Pihak keluarga juga harus menanggung utang yang besar akibat lamanya proses mengobati Yusri. ”Di Tarakan saja, biaya pengobatan mencapai Rp 28 juta. Entah yang di RSCM ini. Kami belum mengetahui pasti karena masih dalam proses untuk pemulangan dan penguburan jenazah,” kata Muntasir.

Biaya pengobatan itu semula dijanjikan akan ditanggung oleh institusi tempat kerja pelaku. Namun, hingga kemarin, belum ada kejelasan pembayaran biaya pengobatan korban. ”Biaya pengobatan di Tarakan masih menjadi utang,” kata Ferry.

Pihak keluarga pernah menerima Rp 10 juta dari pihak pelaku. Namun, uang itu bukan ditujukan untuk melunasi biaya pengobatan. Hingga kemarin, pihak keluarga korban belum mengetahui nasib pembiayaan pengobatan almarhum.

”Kami masih terus mengumpulkan dukungan dengan menggalang dana untuk menutup aneka kebutuhan keluarga korban. Hanya ini yang bisa kami lakukan,” kata Muntasir yang mengerahkan jaringannya untuk mendapatkan dana bagi keluarga almarhum.

Dia berharap, ada pihak yang bersedia menanggung biaya pengobatan Yusri.

Proses hukum

Terkait proses hukum terhadap pelaku, Ferry mengatakan, pihaknya masih terus mengawal setiap tahapan. Saat ini, proses hukum terhadap pelaku belum sampai pengadilan. Adapun pelaku sudah dikeluarkan dari TNI AD, pekan lalu. ”Kami akan segera mengadakan rapat menentukan langkah strategis untuk advokasi korban,” katanya.

Dia mengatakan, pihak pendamping korban merencanakan akan menaikkan pasal yang dikenai terhadap pelaku, dari penganiayaan yang menyebabkan luka berat menjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Konsekuensinya, hukuman yang akan dituntut ke pelaku akan semakin berat.

Langkah ini diharapkan bisa membuat pelaku jera dan kejadian serupa tidak terulang lagi. Apalagi, kejahatan ini dilakukan di seputar area Monumen Nasional, pusat Ibu Kota. (ART)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com