Jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Jokowi-JK menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2014, secara otomatis Basuki akan naik menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Basuki, kedua partai pengusung Jokowi-Basuki di Pilkada DKI, yaitu PDI Perjuangan dan Partai Gerindra-lah, yang memiliki wewenang untuk mengajukan dua nama calon wakil gubernur.
Itu artinya, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto harus duduk bersama dan memutuskan dua nama calon wakil gubernur DKI.
"Saya kira bisa-bisa nanti enggak ada wagub, kalau dua-duanya (Mega-Prabowo) tidak kompak," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (21/7/2014).
Setelah memutuskan dua nama calon wakil gubernur, kedua partai pengusung itu kemudian mengusulkannya kepada DPRD. Anggota DPRD akan memilih wakil gubernur DKI melalui voting.
Pelantikan Wakil Gubernur DKI yang baru akan diputuskan melalui Sidang Paripurna DPRD DKI. Ahok, sapaan Basuki, menjelaskan, kedua partai itu harus satu visi terlebih dahulu sebelum mengajukan dua nama calon wakil gubernur.
Tanpa tanda tangan Prabowo, kata Basuki, PDI-P tidak bisa mencalonkan wakil gubernur. Begitu pula sebaliknya, jika tidak ada tanda tangan Megawati, Partai Gerindra tidak dapat mencalonkan wakil gubernur.
"Saya juga enggak mau kalau nanti tidak ada wagub, saya tidak mau one man show. Berdua itu lebih baik dong, seumpama tali kalau diikat kan pasti lebih kuat," kata Basuki.