Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Gugatan, Aktivitas Proyek Tol Tanjung Priok Tetap Jalan Terus

Kompas.com - 23/08/2014, 14:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana pembangunan Jalan Tol Tanjung Priok akan melanjutkan proyek meski muncul masalah baru terkait pembebasan lahan di Koja, Jakarta Utara. Pembangunan fisik menyasar lokasi di luar lahan yang pembebasannya sedang berproses di pengadilan.

Kepala Satuan Kerja Pelaksana Pembangunan Jalan Tol Tanjung Priok Direktorat Jenderal Binamarga Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Nurhadi mengatakan, tahapan proyek tidak terganggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. ”Lahan milik penggugat umumnya berada di luar lokasi pembangunan pilar dan jalan. Karena itu, penyelesaian proyek tidak terlalu terganggu putusan itu,” kata Bambang Nurhadi, Jumat (22/8), di Jakarta.

Kamis (14/8) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menetapkan harga tanah para penggugat, yakni 47 pemilik bidang lahan di Koja, Jakarta Utara, Rp 35 juta per meter persegi. Majelis hakim yang terdiri dari Dasma, Richard Silalahi, dan Y Wisnu Wicaksono juga menghukum pihak tergugat, yakni Satuan Kerja Pelaksana Pembangunan Jalan Tol Tanjung Priok dan Panitia Pembebasan Tanah, membayar ganti rugi seluruh tanah milik penggugat Rp 35 juta per meter persegi.

Dia mengatakan, putusan itu mengejutkan karena nilai ganti rugi jauh lebih besar dari angka penetapan tim penilai Rp 12 juta per meter persegi. Putusan itu juga mengejutkan karena memutus harga jual lahan untuk kepentingan umum. Padaha, menurut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, penetapan pembebasan lahan ditentukan oleh lembaga penilai yang ditetapkan oleh bupati/wali kota atau gubernur.

Pada Pasal 25 Ayat 1 peraturan tersebut, panitia pengadaan tanah kabupaten atau kota menunjuk lembaga penilai harga tanah yang telah ditetapkan oleh bupati/wali kota atau gubernur untuk menilai harga tanah. Pasal selanjutnya menyebutkan, lembaga penilai harga tanah adalah lembaga yang sudah mendapat lisensi dari BPN RI.

Terkait putusan itu, pemerintah daerah menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun, lanjut Bambang, proyek akan berlanjut terus.
Tetap menolak

Pemprov DKI melalui Wali Kota Jakarta Utara Heru B Hartono tetap menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Heru tidak mempersoalkan nilai ganti rugi yang diputuskan pengadilan, tetapi mempersoalkan proses pengambilan keputusan majelis hakim. Pemerintah tidak mendapatkan informasi detail mengapa pengadilan memutuskan nilai penggantian lahan Rp 35 juta per meter persegi.

Jika memang nilai penaksiran yang sebelumnya terlalu rendah, seharusnya pengadilan memerintahkan penaksiran ulang. Penaksiran ulang dengan menunjuk pihak ketiga akan lebih fair daripada langsung memutuskan nilai penggantian lahan.

”Nilai Rp 35 juta saat ini saja tidak sesuai dengan harga pasar. Warga setempat bisa bergejolak jika keputusan itu disetujui. Lebih baik tidak menjadi Wali Kota Jakata Utara daripada menyetujui keputusan itu,” kata Heru.

Perwakilan warga pemilik lahan, Bambang Heryanto, mengatakan, ada informasi yang kurang lengkap beredar di masyarakat. Informasi yang dimaksud mengenai runtutan fakta pembebasan lahan. Menurut Bambang, harga penaksiran Rp 12 juta merupakan harga taksiran tahun 2010 yang tidak sesuai dengan harga pasar saat ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pembebasan lahan menjadi persoalan yang pelik. Bagi warga yang tidak mau menjual lahannya untuk kepentingan pembangunan, Pemprov DKI akan membawa ke pengadilan.
(MKN/NDY/FRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com