Kedua tersangka ditangkap pada 15 Agustus 2014 lalu di dua lokasi berbeda. Tersangka AA selaku agent ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan DH selaku master agent ditangkap di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
"Dari tangan keduanya kami amankan beberapa handphone, rekaman judi online, uang tunai Rp 40 juta, laptop, komputer, PC dan lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Heru Pranoto, Minggu (24/8/2014).
Judi yang dilakukan dua tersangka ini memiliki kantor pusat di luar negeri seperti Singapura, Kamboja. Mereka sudah beraksi selama dua tahun terakhir. "Rekening mereka mencapai Rp 2 miliar dan sudah diblokir untuk barang bukti," kata Heru.
Besarnya uang hasil kejahatan tersebut, polisi akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pengembangan lebih lanjut. [Baca: Polda Metro Jaya Tahan 15 Bos Judi di Jakarta]
Penyidik menyangka perbuatan keduanya Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Mereka juga dijerat dengan UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang ancamannya 20 tahun penjara. (Theresia Felisiani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.