Hal itu dikatakan TH, ibunda AK, yang akan menghadiri sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).
"Coba bayangkan, saya sudah bayar seragam, tinggal tunggu masuk. Tapi, pas saya ke sana, katanya anak saya tidak bisa diterima," tutur TH kepada Kompas.com.
Kini, AK hanya berada di rumah dan sesekali diajari membaca dan menghitung oleh ayahnya.
Sebelumnya, AK berencana didaftarkan lagi di sekolah internasional, seperti JIS, tetapi nenek AK menentangnya karena khawatir bakal terjadi kekerasan seksual di sekolah itu. Menurut TH, nenek AK sudah tidak percaya lagi dengan keamanan di sekolah-sekolah besar.
Tadinya, AK akan disekolahkan selama enam bulan saja karena tahun depan AK dan keluarga akan pindah ke luar negeri. Kini, TH meminta bantuan Kedutaan Besar Belanda di Indonesia untuk bisa menyekolahkan AK kembali.
Sidang hari ini beragendakan pembacaan eksepsi terdakwa. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB, tetapi diundur hingga waktu yang belum ditentukan.
Sudah hadir di pengadilan TH dan suaminya dari Belanda, pengacara korban Andi M Asrun, keempat terdakwa yang merupakan petugas kebersihan di JIS, pengacara terdakwa, dan perwakilan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak, Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.