Keduanya mengaku tidak paham dengan dakwaan yang dibacakan jaksa Ade Rohima. "Awan dan Icha sama sekali tidak mengerti isi dakwaan yang dibacakan jaksa. Mereka mengaku tidak melakukan seperti yang didakwakan," kata kuasa hukum Virgiawan Amin, Patra M Zen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya. [Baca: Terdakwa Perempuan Kasus Kejahatan Seksual di JIS Jalani Sidang]
Menurut dia, baik Awan maupun Icha membantah melakukan kejahatan seksual terhadap korban AK, siswa TK JIS. "Dari awal sampai hari ini, Icha tidak mengakui karena dia tidak melakukan hal itu," ujarnya.
Lebih lanjut, ujar Patra, terdakwa Virgiawan juga sudah mencabut berita acara pemeriksaan. Dia mengaku tidak pernah melakukan sodomi terhadap AK. Surat pencabutan BAP juga sudah diberikan ke majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
"Kami mengutuk tindakan biadab sodomi. Tetapi, lebih biadab bila menuduh dan menjatuhkan hukuman atas orang yang tidak terbukti bersalah melakukan kejahatan itu," ujar Patra lagi.
Kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sidang ini dipimpin hakim Haryanto, Usman, dan Handri Anik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.