Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Rendah Senior Dimas, Jaksa Mengaku Galau

Kompas.com - 08/09/2014, 18:57 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Wahyu Oktaviandi mengaku "galau" sebelum memutuskan untuk menuntut tiga terdakwa perkara penganiayaan yang menewaskan  taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Dimas Dikita Handoko.

Wahyu menuntut para terdakwa penganiayaan Dimas dengan 4 tahun penjara, jauh lebih rendah dari dakwaan sebelumnya yakni 15 tahun penjara.

Menurut Wahyu, sejumlah fakta dalam persidangan tidak menunjukkan bukti yang mencukupi untuk menjerat para terdakwa dengan sejumlah pasal lain. Tiga terdakwa pada akhirnya didakwa dengan pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 mengenai penganiayaan.

"Saya galau tidak bisa tidur dua hari ini. Saya enggak bisa mengalihkan ke pasal di atasnya, karena memang tidak terbukti di fakta persidangan," kata Wahyu, kepada wartawan, di PN Jakarta Utara, Senin (8/9/2014) sore.

Wahyu mengaku, sudah sempat menyampaikan hal tersebut kepada pihak keluarga. Kepada keluarga Dimas, dia mengatakan putusannya itu telah sesuai dengan fakta persidangan.

"Satu lagi, pertimbangan saya memang tidak ada niat dari mereka untuk membunuh. Karena yang bawa (korban) ke RS mereka (terdakwa) juga," ujar Wahyu.

Wahyu melanjutkan, sejumlah pasal lain yang tidak diterbukti dalam fakta persidangan yakni pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat secara terencana.

Para terdakwa, lanjutnya, mengundang korban untuk membahas acara ke Bogor. "Tapi karena datangnya telat, lalu terjadilah penganiayaan itu. Yang (pasal) 170 (KUHP) itu unsur di muka umumnya tidak terbukti. Kejadian di lantai dua kosan, jadi orang tidak bisa melihat langsung," ujar Wahyu.

Selain itu, hasil visum juga menunjukan pukukan di ulu hati korban bukan menjadi penyebab kematian. Hasil visum, ungkap Wahyu, menyatakan kematian korban yakni akibat benturan di bagian kepala belakang.

Ia mengaku sudah mencecar teman-teman Dimas yang menjadi saksi kejadian itu. Namun, para saksi menyatakan tidak ada benturan yang dimaksud. Selain itu, para terdakwa juga menjelaskan bahwa sebelum korban jatuh akibat dipukul, para terdakwa menangkap korban.

"Benturan kepalanya itu yang tidak terungkap di fakta persidangan. Dan pengakuan korban semua, tidak ada benturan di kepala," ujar Wahyu.

Seperti diketahui, Dimas dan beberapa temannya dianiaya oleh beberapa seniornya di sebuah rumah kos di Semper Barat, pada 25 Juni 2014 lalu. Akibat penganiayaan itu Dimas meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com