Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sidang Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Pengacara Hafitd dan Assyifa

Kompas.com - 09/09/2014, 07:28 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada Selasa (9/9/2014) ini, jaksa penuntut umum pada sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara Angelina Suroto akan memberikan tanggapan atas nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, yaitu Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Persidangan berlangsung di PN Jakarta Pusat.

"Hari ini agendanya tanggapan dari jaksa penuntut umum atas nota keberatan yang disampaikan oleh kedua tersangka," ujar Suroto, ayah Ade Sara, kepada Kompas.com, Selasa (9/9/2014).
 
Pada Selasa (2/9/2014) lalu, kuasa hukum Hafitd dan Assyifa sudah mengungkapkan keberatannya atas penggunaan Pasal 340 soal pembunuhan berencana dalam dakwaan primer.
 
Pasal itu dianggap tidak tepat. Kuasa hukum berpendapat, jaksa tidak mencantumkan detail percakapan yang menunjukkan adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Selain itu, pengacara Assyifa, Syafri Noer, juga mengeluhkan soal ketidakjelasan pelaku utama dan pelaku penyerta. Jaksa penuntut umum juga dinilai memisahkan kasus kedua terdakwa sehingga satu terdakwa akan menjadi saksi bagi terdakwa lainnya.

"Ini saksi mahkota namanya. Walau disumpah, dia juga seorang terdakwa yang akan membela kepentingan sendiri," ujar pengacara Assyifa, Syafri Noer, Selasa lalu.

Hal terakhir, Syafri juga akan membantah soal penyebab kematian Ade Sara. Dalam dakwaan, Ade Sara ditulis meninggal akibat benturan. Padahal, berdasarkan hasil visum, Ade Sara meninggal karena tersedak kertas.

Sementara itu, kuasa hukum Hafitd, yaitu Hendrayanto, memberikan tiga poin pembelaan terhadap dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum pada tiga pekan lalu. Hendrayanto beserta tim penasihat hukum lainnya menyatakan kembali ketidaksetujuannya terhadap dakwaan jaksa.

Hendrayanto mengacu pada Pasal 54 KUHP yang menyatakan tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, terlebih jika dakwaannya adalah pidana mati.

Hendrayanto mengatakan, peraturan tersebut dilanggar oleh jaksa penuntut umum yang telah membiarkan terdakwa mengikuti persidangan tanpa kuasa hukum sehingga, menurut Hendrayanto, dakwaan tersebut tidak dapat diterima.

Pembelaan kedua, Hendrayanto merasa dakwaan yang dibuat jaksa hanya melihat dari tekanan publik. Dia berharap jaksa dapat membuat dakwaan berdasarkan fakta-fakta.

Pembelaan ketiga, Hendrayanto juga menganggap surat dakwaan yang dibuat jaksa tidak cermat. Menurut dia, kronologi yang diceritakan tidak sesuai dengan ancaman pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Hafitd (19) dan Assyifa (18) didakwa karena telah melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara. Ade dianiaya dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya dengan menggunakan kertas dan tisu. Jasadnya lalu dibuang di Jalan Tol Bintara Kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPAI: Kekerasan Seksual pada Anak Bisa Dicegah lewat Pola Pengasuhan yang Adaptif

KPAI: Kekerasan Seksual pada Anak Bisa Dicegah lewat Pola Pengasuhan yang Adaptif

Megapolitan
Pengamat: Kalau Dukungan Dananya Besar, Peluang Kaesang Menang pada Pilkada Bekasi Tinggi

Pengamat: Kalau Dukungan Dananya Besar, Peluang Kaesang Menang pada Pilkada Bekasi Tinggi

Megapolitan
Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Sawah Besar

Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Sawah Besar

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Tak Dilirik Pembeli, Mobil Akan Dilelang Lagi dengan Harga yang Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Tak Dilirik Pembeli, Mobil Akan Dilelang Lagi dengan Harga yang Telah Dikorting

Megapolitan
Siap Bertarung dengan Benyamin-Pilar pada Pilkada Tangsel, Gerindra: Kami Punya Sejarah, Selalu Melawan Petahana

Siap Bertarung dengan Benyamin-Pilar pada Pilkada Tangsel, Gerindra: Kami Punya Sejarah, Selalu Melawan Petahana

Megapolitan
Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com